Jum'at, 10/05/2024 20:14 WIB

KPK Dalami Arahan Khusus Dodi Alex Noerdin Atur Pelaksanaan Proyek

Pendalaman dilakukan saat memeriksa tujuh orang saksi pada Rabu (27/10) kemarin. Mereka diperiksa di Kantor Satbromobda Sumatera Selatan, Palembang.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya dugaan arahan khusus Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin dalam pengerjaan proyek di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Pendalaman dilakukan saat memeriksa tujuh orang saksi pada Rabu (27/10) kemarin. Mereka diperiksa di Kantor Satbromobda Sumatera Selatan, Palembang.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai proyek yang dilaksanakan di Pemkab Musi Banyuasin dan dugaan adanya arahan khusus dari tersangka DRA (Dodi Reza Alex Noerdin) melalui tersangka HM (Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori) dan pihak terkait lainnya dalam setiap proyek pekerjaan tersebut," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (28/10).

Adapun mereka yang diperiksa KPK ialah Lupi, Kepala Sub Bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin; Suhari, Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Kemudian, Ade Irawan, Bendahara Pengeluaran pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin; Rudianto, Sekretaris Badan Diklat Kepegawaian Daerah Pemkab Musi Banyuasin; dan Deni Sapatra, Staff Bagian Kepegawaian Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Selain itu, penyidik juga memanggil Apriansyah, Kepala Seksi Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah II Bidang Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin; Adijayanegara Sediyatma, Kasi Pengawasan dan Evaluasi Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Terakhir, Suandi Effendi, Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah I Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. 

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Bupati Dodi dan Herman, KPK juga menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy sebagai tersangka.

Dodi Reza diduga telah menerima sejumlah uang suap dari Suhandy melalui Herman Mayori dan Eddi Umari, terkait empat paket pekerjaan infrastruktur di Musi Banyuasin.

Empat paket proyek itu, yakni Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar, peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar, dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Adapun, komitmen fee yang dijanjikan oleh Suhandy untuk Dodi Reza terkait empat proyek tersebut, sebesar Rp2,6 miliar. Suhandy diduga baru menyerahkan uang senilai Rp270 juta sebagai realisasi komitmen fee untuk Dodi Reza kepada Herman Mayori dan Eddi Umari.

Namun, uang itu belum sempat diserahkan Herman Mayori dan Eddi Umari kepada Dodi Reza karena keburu ditangkap oleh tim KPK. Uang Rp270 juta itu, merupakan realisasi awal dari komitmen fee sebesar Rp2,6 miliar.

 

KEYWORD :

Bupati Musi Banyuasin Dodi Alex Noerdin Atur Proyek Infrastruktur KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :