Dewas KPK (Foto: Dok Istimewa)
Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan tak akan menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Sebab laporan terhadap Lili masih sumir.
Lili dilaporkan oleh dua mantan penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata. Laporan tersebut lantaran berkomunikasi dengan kontestan Pilkada 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Darno.
"Semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik yang masih sumir, tentu tidak akan ditindaklanjuti oleh Dewas," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Jumat (22/10).
Haris mengatakan, dalam laporan tersebut tidak dijelaskan perbuatan Lili Pintauli Siregar yang mengarah pada dugaan pelanggaran etik.
Setiap laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik oleh insan KPK, lanjut Haris, harus menjelaskan fakta perbuatannya, kapan dilakukan, siapa saksinya, dan bukti-bukti awalnya.
"Jika diadukan bahwa LPS (Lili Pintauli Siregar) berkomunikasi dengan kontestan Pilkada 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), ya harus jelas apa isi komunikasi yang diduga melanggar etik tersebut," ujar Haris.
Seperti diketahui, Lili Pintauli kembali dilaporkan ke Dewas KPK atas kasus dugaan pelanggaran kode etik Lili Pintauli diduga berkomunikasi dengan Calon Bupati Labura di Pilkada Serentak 2020, Darno.
Dalam komunikasi itu, Darno diduga meminta Lili selaku Komisioner KPK untuk mempercepat eksekusi penahanan mantan Bupati Labura, Khairuddin Syah yang saat itu menjadi Tersangka di KPK sebelum Pilkada serentak Tahun 2020 dimulai.
Tujuannya untuk menjatuhkan suara dari anak tersangka (mantan) Bupati Labura, Khairuddin Syah yang saat itu juga menjadi salah satu kontestan Pilkada. Novel mengatakan hal itu diketahui lewat Khairuddin.
Bahkan, kata Novel, Khairuddin memiliki barang bukti berupa foto-foto pertemuan antara Darno dengan Lili. Novel juga mengaku telah menyerahkan barang bukti tersebut kepasa Dewas KPK.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Dewas KPK Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Tak Tindaklanjut laporan




























