Partai Golkar
Jakarta - Ketua DPP Partai Golkar dinilai telah melanggar AD/ART partai terkait pergantian Ketua DPR dari Ade Komaruddin (Akom) kepada Setya Novanto (Setnov).
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Tata Negara, Asep Warlan Yusuf mengatakan, UU Partai Politik mengatur bahwa hal-hal yang menyangkut tentang fungsi kepartaian seperti membuat program, penentuan jabatan itu diatur masing-masing partai dalam AD/ART."Makanya AD/ART juga harus dipatuhi sebagaimana halnya UU Parpol itu sendiri. Jadi ketika ada pelanggaran maka tentunya harus ada sanksi kepada pihak yang melanggarnya," kata Asep, ketika dihubungi, Jakarta, Senin (28/11).Untuk itu, kata Asep, pelanggaran aturan partai ada katergorinya yaitu ringan, sedang dan berat. Tentu sanksi juga yang diberikan akan sangat tergantung pada jenis pelanggaran itu sendiri. Menurutnya, jika pelanggaran itu menguntungkan pihak lain diluar partai dan justru merugikan partai, maka sanksi terberat pun bisa dikenakan.Ketua DPR Ade Komaruddin Partai Golkar Setnov