Anggota Dewan Pembina Partai Golkar, Fahmi Idris
Jakarta - Dewan Pembina Partai Golkar menilai keputusan DPP Partai Golkar terkait pergantian Ketua DPR dari Ade Komaruddin (Akom) kepada Setya Novanto (Setnov) dinilai melanggar AD/ART partai.
Anggota Dewan Pembina Partai Golkar, Fahmi Idris mengatakan, keputusan DPP yang mengembalikan posisi ketua DPR kepada Setnov dinilai melanggar pasal 25 AD/ART.Dimana, dalam AD/ART menyebutkan bahwa Wanbin merupakan badan yang berfungsi memberikan pengarahan, petunjuk, pertimbangan, saran dan nasehat kepada DPP Partai Golkar dan bersama-sama DPP Partai Golkar menentukan kebijakan yang bersifat strategis."Makanya ini akan dilakukan pembicaraan antara Dewan Pembina dan DPP. Dewan Pembina sendiri baru akan melakukan rapat Senin ini untuk memberikan mandat kepada Ketua Dewan Pembina untuk bertemu dengan ketua umum," kata Fahmi, ketika dihubungi, Jakarta, Senin (28/11).Ketua DPR Ade Komaruddin Partai Golkar Setnov