Rabu, 15/05/2024 05:26 WIB

KPK Harus Segera Tangkap dan Tahan Bos Panin Bank Mumin Ali Gunawan

Mu`min disebut-sebut oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang dakwaan terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak (DJP), yaitu Angin Parayitno Aji dan Dadan Ramdani yang digelar di pengadilan tipikor. KPK harus segera tangkap.

Sejumlah demonstran dari KAKI melakukan aksi demonstrasi di Gedung KPK Jakarta, Kamis (7/10). (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menetapkan Mu`min Ali Gunawan sebagai tersangka kasus suap pajak. Bos Panin Bank itu diduga merupakan otak penyuapan terhadap petugas pajak sebagaimana terungkap persidangan.

Demikian dikatakan Sekjen Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Ahmad Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/10).

Hal yang sama diutarakannya dalam aksi demonstrasi bersama puluhan anggota KAKI di Gedung KPK Jakarta, siang tadi.

“Mu`min disebut-sebut oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang dakwaan terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak (DJP), yaitu Angin Parayitno Aji dan Dadan Ramdani yang digelar di pengadilan tipikor. KPK harus segera tangkap,” tegas dia.

Ahmad Fikri menekankan, dalam pembacaan surat dakwaan, Jaksa KPK juga menyebutkan bahwa dalam melakukan negosiasi penurunan kewajiban pajak, pihak Bank Panin juga menugaskan Veronika Lindawati sebagai orang kepercayaan dari Mu`min Ali Gunawan selaku pemilik PT Bank Pan Indonesia Tbk.

Demikian juga, munculnya fakta baru dalam persidangan kasus dugaan suap terhadap dua pejabat pajak.

"Keterlibatan Bos PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) Mu`min Ali Gunawan sudah bisa jadi alat bukti baru untuk menetapkan Mu`min Ali Gunawan sebagai tersangka dalam kasus suap pajak," seru Abdul Fikri.

Sebelumnya, orang dekat Mu`min, Veronika Lindawati sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sehingga, kata Ahmad Fikri sudah selayaknya KPK memeriksa kembali Mu`min Ali Gunawan untuk menetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pajak tersebut.

"Terlebih pajak Bank Panin  merupakan pemasukan negara yang jumlahnya ratusan miliar, terbukti dikemplang oleh Bank Panin dengan melakukan suap pada petugas pajak dan ini kejahatan serius," tegasnya.

“Bank Panin banyak merugikan saham publik. Karena pajak yang dilaporkan dalam audit keuangan tidak sesuai dengan jumlah yang harus dibayarkan ke negara," sambung Ahmad Fikri.

Dalam aksinya, dia juga menegaskan ada revenue atau keuntungan yang disembunyikan oleh pihak manajemen dan pemilik Bank Panin selama ini, sehingga berpengaruh dengan dividen yang di bagikan pada pemegang saham publik, ditambah dengan pengemplangan pajak.

“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus melakukan "suspend" terhadap Bank Panin, karena sudah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam lingkungan korporasi. Sehingga, Bank Panin sebagai korporasi diduga melakukan tindak pidana korupsi dinilai sudah memenuhi unsur penting, seperti adanya tindak pidana korupsi," demikian Ahmad Fikri.

KEYWORD :

KPK Suap Pajak Panin Bank KAKI Ahmad Fikri Mu`min Ali Gunawan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :