Minggu, 19/05/2024 05:38 WIB

Penahanan Tiga Tersangka Suap di Kabupaten Hulu Sungai Utara Diperpanjang

Ketiganya merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kalimantan Selatan pada 2021-2022.

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan pada 2021-2022.

Mereka ialah pelaksana tugas (Plt) Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara, Maliki; serta dua pihak swasta Marhaini selaku Direktur CV Hanamasa dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru.

"Tim Penyidik kembali melakukan perpanjangan penahanan masing-masing selama 40 hari, terhitung sejak 6 Oktober 2021 s/d 14 November 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (6/10).

Ketiga tersangka bakal ditahan di Rumah tahanan (Rutan) yang berbeda. Di mana, Maliki ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sementara Marhaini ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK dan Fachriadi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Ali mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan saksi . Hal itu agar perkara ini bisa terungkap secara terang benderang.

"Agenda selanjutnya, Tim Penyidik masih akan melakukan pengumpulan alat bukti, diantaranya dengan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak sebagai saksi yang terkait dengan perkara ini," kata Ali.

KPK menduga Maliki menerima komitmen fee 15 persen dari pengadaan barang dan jasa di Kalimantan Selatan pada 2021-2022. Di mana, Maliki diduga telah lebih dulu memberikan persyaratan lelang kepada Direktur CV Hanamas, Marhaini dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi. Terdapat dua proyek yang diduga dimainkan oleh Maliki.

Proyek itu yakni terkait dengan rehabilitasi jaringan irigasi Desa Kayakah senilai Rp 1,9 miliar. Serta, rehabilitasi jaringan irigasi Desa Karias Dalam senilai Rp 1,5 miliar.

Maliki juga diduga mengatur pemenang proyek. Padahal, terdapat banyak peserta lelang yang ingin mengikuti pengadaan jaringan irigasi tersebut. Perusahaan Marhaini dan Fachriadi yang sudah memenangkan proyek harus langsung membayar komitmen fee yang ditetapkan oleh Maliki.

Alhasih, Maliki diduga telah menerima uang selama dua kali, dari kedua penyuap itu melalui ajudannya. Sejumlah Rp170 juta dan Rp175 juta dalam bentuk tunai.

Maliki disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Marhaini dan Fachriadi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

KEYWORD :

KPK Bupati Hulu Sungai Utara Suap Barang dan Jasa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :