Senin, 29/04/2024 04:07 WIB

Selebritis

Model Anggita Sari Ditahan Polisi

Anggita berstatus sebagai tahanan di Polres Jakarta Selatan dan masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim Penyidik.

Anggita Sari berpose

Jakarta - Setelah kasus prostitusi beberapa waktu yang lalu bikin heboh, sekarang  model cantik Anggita Sari tiba-tiba sudah masuk penjara karena kedapatan memunyai sejumlah zat psikotropika. Dia ditangkap  satuan unit Satnarkoba Polres Jakarta Selatan  di rumahnya di Bintaro, Tangerang Selatan, Rabu (23/11) dini hari.

"Iya betul. Tadi malam setengah dua kami tangkap di rumah kediamannya di Bintaro. Yang kami amankan itu ada 55 butir zat psikotropika," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol J. Vivick Tjangkung

Dikatakan Vivick lagi, saat ini Anggita berstatus sebagai tahanan di Polres Jakarta Selatan dan masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim Penyidik. Namun,  pihak keluarga meminta jika Anggita Sari untuk direhabilitasi.

"Saat ini AS sudah ditahan di Polres Jaksel. Kalau pihak keluarga minta assessment rehabilitasi, kami sudah jelaskan itu nanti tergantung dari tim Penyidik untuk assessment-nya," ujarnya.

Vivick memaparkan, awalnya ia dan tim menelusuri informasi soal penyalahgunaan narkotika di Kemang, Jakarta Selatan. Dari informasi ini tim melakukan penyelidikan. "Anggota Subnit dipimpin Iptu Sudiyanto melakukan penyelidikan sekitar 1 bulan terhadap orang tersebut," katanya dilansir cnn.

Dari tangan model majalah dewasa ini, Vivick mengatakan, disita  14 butir psikotropika jenis merlopam, 25 butir valdimex dan 20 butir calmlet. Ditemukan juga 3 butir alprazolam dan 1 butir xanax.

"Tertangkap tangan, kedapatan memiliki, menyimpan psikotropika. Ia mengaku memakai sabu dengan ekstasi itu baru semalam di salah satu diskotik Jakarta Barat dan katanya dikasih temannya," rinci Vivick.

Kini Anggita terancam pidana dengan sangkaan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. "Ancaman pidananya paling lama 5 tahun penjara," sebut Vivick.

KEYWORD :

Artis Narkoba Anggita Sari




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :