Senin, 29/04/2024 01:15 WIB

Tak Terima Aset Dirampas, Nazaruddin Gugat KPK

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Moch Takdir Suhan heran atas upaya yang dilakukan Nazaruddin melalui Direktur Utama PT Rajawali Kencana Abadi tersebut.

Mantan Bendahara Partai Demokrat, Nazaruddin tak terima asetnya disita KPK dan akan gugat

Jakarta  - Mantan Anggota DPR RI, M Nazaruddin tak terima salah satu asetnya dirampas oleh negara melalui Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak ayal, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini menggugat lembaga antirasuah.

Gugatan itu diwakili Direktur Utama PT Rajawali Kencana Abadi, Sukmawati Rachman dan diajukan berdasar putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 15 Juni 2016. Gugatan terkait satu unit tanah dan bangunan dengan alamat Jalan Warung Buncit Raya Nomor 21 dan 26 RT 006, RW 03, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, beserta dengan dokumen kepemilikan aset yang belum lama ini dirampas atau dieksekusi oleh Jaksa KPK untuk negara.

Salah satu aset Nazaruddin yang dirampas itu termaktub dalam amar putusan majelis hakim pada 15 Juni 2016. Saat itu, Nazaruddin divonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Moch Takdir Suhan heran atas upaya yang dilakukan Nazaruddin melalui Direktur Utama PT Rajawali Kencana Abadi tersebut. Sebab, kata Takdir, Nazarudin usai mendengarkan sidang putusan tersebut telah menyatakan ikhlas menerima putusan tersebut.

"Padahal usai mendengarkan sidang putusan, Nazaruddin menyatakan ikhlas menerima putusan tersebut dan bersedia kooperatif," ungkap Takdir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/11).

Nazaruddin sebelumnya telah diberikan status justice collaborator lantaran dianggap bekerja sama dengan KPK membongkar sejumlah perkara korupsi.

Namun, lantaran tindakan itu, kata takdir, status justice collaborator terpidana korupsi Wisma Atlet SEA Games itu bisa dicabut. Sebab dengan tindakan itu, tegas Takdir, Nazar mengingkari putusan majelis hakim dan tidak menunjukan kooperatif.

"Bisa saja dengan adanya gugatan dia (Nazar, Red), sebagai konsekuensi status JC-nya bisa jadi dicabut," tegas Takdir.

Dalam vonis majelis hakim, Nazaruddin dinilai terbukti menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar. Nazar saat menerima gratifikasi masih berstatus sebagai anggota DPR RI.

Selain itu, Majelis Hakim juga memutuskan sebagian harta milik Nazaruddin, dirampas untuk negara. Harta Nazaruddin yang dirampas untuk negara diperkirakan senilai Rp 550 miliar.

KEYWORD :

Korupsi Nazaruddin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :