Suprapto terbukti menyuap Putu Sudiartana bersama-sama dengan pengusaha Yogan Askan.
Jakarta - Mejelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman atau vonis 2 tahun 10 bulan penjara terhadap Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat, Suprapto. Hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Suprapto.
Mejelis menilai Suprapto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yakni bersama-sama sejumlah pihak menyuap anggota Komisi III DPR, I Putu Sudiartana sebesar Rp 500 juta. Suprapto terbukti menyuap Putu Sudiartana bersama-sama dengan pengusaha Yogan Askan.Keduanya telah memberikan uang sebesar Rp 500 juta kepada Putu untuk pengurusan penambahan pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.Perbuatan Suprapto itu dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Suap DPR Suprapto


























