Minggu, 28/04/2024 22:21 WIB

KPK Kembangkan Dugaan Suap di Ditjen Pajak

Laode tak menampik Ken Dwijugiasteadi selaku Dirjen Pajak mempunyai banyak informasi yang relevan terkait masalah pajak

Gedung KPK (Istimewa)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan kasus dugaan suap penghapusan wajib pajak PT. E.K Prima Ekspor Indonesia yang menjerat Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Handang Soekarno sebagai salah satu tersangka.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif tak menampik, tertangkapnya Handang merupakan pintu masu‎k untuk mengembangkan dan menyelidiki lebih dalam kasus-kasus dugaan suap yang ada di tubuh Ditjen Pajak. Terlebih ‎informasi didapat penyidik, praktik suap di lingkungan Ditjen Pajak telah beroperasi sejak lama dan berbentuk kelompok atau jaringan.

‎"Karena pertama, dia salah satu yang memeriksa semua yang berhubungan dengan pajak sehingga semua informasi yang dimiliki dia semua sedang kita teliti karena kemarin baru pengeledahan di ruangan dia," ucap Laode di Hotel JS Luwansa, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/11).

Laode tak menampik Ken Dwijugiasteadi selaku Dirjen Pajak mempunyai banyak informasi yang relevan terkait masalah pajak. Karena itu, jika nantinya dibutuhkan, Ken bisa dipanggil untuk memberikan keterangan.

"Pemeriksaan karena beliau kan bertangung jawab pada direktorat jenderal pajak," kata Laode.

Laode juga menduga penerimaan suap Handang yang terbongkar melalui OTT KPK bukan yang pertama kali dilakoni. Diduga Handang sudah lebih dari sekali menerima uang suap terkait pengurusan masalah pajak.

‎"Saya belum tahu persis apakah lebih dari sekali, tapi biasanya orang yang sudah begitu kan pasti bukan hanya melakukan perbuatan sekali," tandas Laode.

Tim Satgas KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap penghapusan wajib pajak negara PT. EKP, di daerah Springhill Residence, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin, 21 November 2016, malam.

Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Handang Sukarno dan Presiden Direktur (Presdir) PT.EKP Rajesh Rajamohanan Nair.

Keduanya ditangkap usai bertransaksi terkait dana awal dugaan suap ‎penghapusan pajak negara sebesar Rp. 1,9 miliar dari total keseluruhan Rp. 6 Miliar. Uang Rp. 6 Miliar tersebut merupakan uang suap untuk menghapuskan pajak negara sebesar Rp 78 Miliar. KPK kemudian menetapkan keduanya dan menjebloskannya ke jeruji besi.

KEYWORD :

Suap Pajak Handang Soekarno KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :