Senin, 29/04/2024 02:49 WIB

KPK Periksa Choel Mallarangeng

Choel diduga memanfaatkan jabatan kakaknya sebagai Menpora untuk meraup untung dari proyek Hambalang

Gedung KPK (Istimewa)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Andi Zulkarnaen alias Choel Mallarangeng terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang tahun anggaran 2010-2012, Kamis (24/11). Choel diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"AZM diperiksa sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi pembangunan Hambalang 2010-2012," ucap Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.

Choel diketahui terakhir menjalani pemeriksaan di KPK pada medio Januari 2016. Adik mantan Menpora Andi Mallarangeng ini saat itu menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Saat itu KPK tak menahan Choel.

KPK menjerat Choel sebagai tersangka lantaran dia dia duga melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana pusat pendidikan dan sekolah olah raga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.

Choel diduga memanfaatkan jabatan kakaknya sebagai Menpora untuk meraup untung dari proyek Hambalang.

Choel mendapatkan keuntungan sekitar Rp 4 miliar dari proyek ini. Atas perbuatannya, Choel disangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Ketua KPK, Agus Rahardjo memastikan bahwa pihaknya akan menuntaskan penyidikan kasus tersebut. Agus mengklaim, penanganan perkara korupsi proyek P2SON Hambalang akan dituntaskan dalam waktu dekat lantaran sudah masuk dalam program prioritas KPK.

"Kami lanjutan, kan dia sudah tersangka. KPK tidak ada SP3 (penghentian penyidikan)," tegas Agus Rahardjo.

KEYWORD :

KPK Korupsi Hambalang Choel Mallarangeng




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :