Selasa, 30/04/2024 03:01 WIB

Mantan Bupati Bener Meriah Divonis Lima Tahun Penjara

Selain hukuman itu, Ruslan juga dijatuhi hukuman tambahan, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 4,3 miliar.

Mantan Bupati Bener Meriah, Ruslan Abdul Gani saat menjalani pemeriksaan di KPK

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Mantan Bupati Bener Meriah, Ruslan Abdul Gani pada kasus korupsi pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam tahun anggaran 2011.

Mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan Ruslan itu dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Mas`ud saat membacakan amar putusan terdakwa Ruslan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/11).

Selain hukuman itu, Ruslan juga dijatuhi hukuman tambahan, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 4,3 miliar. "Apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tidak dibayar, maka harta Ruslan akan dilelang jaksa. Namun, jika harta benda tidak mencukupi, akan diganti pidana penjara selama 1 tahun," ucap hakim.

Dalam menjatuhkan hukuman, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Ruslan tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. "Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya, dan terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," kata hakim menerangkan hal yang meringankan.

Vonis Ruslan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, Ruslan dituntut tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsidier enam bulan kurungan oleh jaksa KPK.

Ruslan sebelumnya didakwa melakukan korupsi terkait proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam tahun anggaran 2011. Dia disebut memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi senilai Rp 5.360.875.500.

Ruslan disebut melakukan korupsi ketika menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS). Ruslan diangkat sebagai Kepala BPKS berdasarkan Surat Keputusan (SK) Irwandi Yusuf selaku gubernur Aceh saat itu.

Ruslan saat itu meminta pejabat pembuat komitmen (PPK) membuat harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan harga yang telah digelembungkan dan menerima uang dari kontraktor pelaksana pekerjaan.

Hasil korupsi tersebut kemudian dibagi kepada bos PT Nindya Karya, Heru Sulaksono senilai Rp 19,8 miliar dan perwakilan PT Nindya Karya, Sabir Said sebesar Rp 3,8 miliar. PT Nindya Karya merupakan perusahaan penggarap proyek pembangunan dermaga tersebut.

Uang korupsi juga disebut-sebut mengalir ke pejabat pembuat kebijakan (PPK) pembangunan dermaga bongkar Sabang tahun 2004-2010, Ramadhani Ismy senilai Rp 470 juta, Ananta Sofwan selaku staf ahli PT Ecoplan Rekabumi Interconsultant sebesar Rp 250 juta, dan Irwandi Yusuf senilai Rp 14 miliar.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Bupati Bener Meriah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :