Senin, 29/04/2024 15:48 WIB

Usai Diperiksa, KPK resmi Tahan Wali Kota Madiun

Menurut Priharsa penyidik menahan Bambang di Rutan KPK

Wali Kota Madiun Bambang Irianto (Realita)

Jakarta - Wali Kota Madiun, Bambang Irianto tak dapat kembali ke rumah usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasesnya sebagai tersangka kasus dugaan‎ korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012. Pasalnya, penyidik langsung menjebloskan Bambang ke jeruji besi atau "hotel prodeo".

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan penahanan itu. Menurut Priharsa penyidik menahan Bambang di Rutan KPK.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," ucap Priharsa saat dikonfirmasi, Rabu (23/11).

Bambang yang keluar gedung KPK sekitar pukul 14.30 WIB memilih bungkam saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan oleh awak media. Termasuk soal penahanannya. Polikus Partai Demokrat yang tampak mengenakan rompi tahanan KPK ini memilih bergegas melangkahkan kaki menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan KPK.

Kuasa hukum Bambang, Dodi Abdul Kadir tak mempermasalahkan penahanan tersebut. Dodi juga mengaku jika pihaknya tak melakukan persiapan atas penahanan tersebut.

"Ikut proses hukum saja. Gak ada (persiapan), nih ngga bawa koper. Cuma bawa handphone saja," ucap Dodi usai mendampi pemeriksaan kliennya di gedung KPK.

KPK resmi sebelumnya resmi menetapkan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun, Jawa Timur tahun 2009-2012.

Selaku Wali Kota Madiun periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu, Bambang diduga baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, dan persewaan terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun. Padahal tugasnya selaku Wali Kota Madiun seharusnya melakukan pengawasan dalam pembangunan pasar yang menelan biaya Rp 76,5 miliar.

Diduga, Bambang menerima gratifikasi atau suap yang berlawanan dengan kewenangan dan kewajiban yang jadi tugasnya‎ sebagai Wali Kota Madiun.

Atas perbuatannya, Bambang disangka dengan Pasal 12 huruf i atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

KEYWORD :

KPK Korupsi Wali Kota Madiun Bambang Irianto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :