Senin, 29/04/2024 11:03 WIB

Istri Akil Mochtar Kembali Berurusan dengan KPK

Ratu Rita diduga kuat mengetahui soal aliran suap Samsu ke Akil Mochtar

Ratu Rita Akil kembali berurusan dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Jakarta - Seorang ibu rumah tangga bernama Ratu Rita Akil kembali berurusan dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu menyusul kembali diagendakannya pemeriksaan terhadap istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar tersebut.

Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, Ratu Rita akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Buton. Ratu Rita, kata Yuyuk, diperiksa sebagai saksi sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati Buton Samsu Umar Abdul Saimun (SUS).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUS," ucap Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (23/11).

Ratu Rita diduga kuat mengetahui soal aliran suap Samsu ke Akil Mochtar. Mengingat, uang yang diduga suap itu ditransfer ke rekening tabungan CV Ratu Samagad, perusahaan istri Akil Ratu Rita.

Selain Ratu Rita, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Posma Paido Tua Sarumpaet. Saksi asal swasta ini juga akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus Samsu.

Dalam kasus ini, Samsu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Samsu diduga menyuap Akil Mochtar Rp1 milyar untuk memuluskan perkara sengketa pilkada Kabupaten Buton pada tahun 2011. Atas dugaan itu, Samsu disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pilbub dan Wakil Bupati Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Agustus 2011 diikuti sembilan calon. Mereka yakni, pasangan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Ajo, Ali La Opa dan La Diri, Azhari dan Naba Kasim, Jaliman Mady dan Muh Saleh Ganiru, Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry, La Sita dan Zuliadi, La Ode M Syafrin Hanamu dan Ali Hamid, Edy Karno dan Zainuddin, serta pasangan Abdul Hasan dan Buton Achmad.

Berdasar penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum Daerah Buton, pasangan yang menang yakni Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Ajo. Tak terima keputusan itu, pasangan Lauku dan Dani, pasangan Samsu Umar dan La Bakry, serta Abdul Hasan dan Buton Achmad menggugat surat keputusan KPU ke MK.

MK kemudian membatalkan putusan tersebut dan memerintahkan KPUD Buton kembali melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, serta pemungutan suara ulang. MK kemudian memutus Samsu Umar dan La Bakry menjadi pemenang Pilkada Buton pada 24 Juli 2012.

Terkait suap sengketa Pilkada, Akil Mochtar sendiri telah dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Dalam kasus yang menjerat Akil Mochtar, penyidik KPK sudah menjerat kepala daerah dan pihak-pihak terkait yang memberi suap ke Akil. Sejauh ini ada 7 sengketa Pilkada yang dimainkan Akil. Beberapa di antaranya yaitu mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardhana dalam Pilkada Lebak dan Banten. Selain itu KPK juga menjerat Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri, dan istrinya Suzanna.

KEYWORD :

Suap Akil Mochtar Ratu Rita




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :