Minggu, 19/05/2024 10:22 WIB

Suap Angin Prayitno, Wajib Pajak Bank Panin Disunat Hingga Rp626 Miliar

Suap itu diberikan melalui orang kepercayaan dari Mu’min Ali Gunawan selaku pemilik Bank Panin, Veronika Lindawati untuk mengurangi nilai wajib pajak perusahaanya hingga Rp626 miliar.

Bank Panin

Jakarta, Jurnas.com - PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Bank Panin
diduga menyuap dua mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani senilai Rp5 miliar dari komitmen fee sebesar Rp25 miliar.

Suap itu diberikan melalui orang kepercayaan dari Mu’min Ali Gunawan selaku pemilik Bank Panin, Veronika Lindawati untuk mengurangi nilai wajib pajak perusahaanya hingga Rp626 miliar.

Demikian diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan untuk Angin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/9).

Mulanya, jaksa KPK menjelaskan pada 13 Desember 2017, tim pemeriksa pajak yang terdiri dari Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Febrian, dan Yulmaniza melakukan pertemuan dengan pihak Bank Panin yang diwakili Direktur Administrasi dan Keuangan, Ahmad Hidayat.

"Dalam pertemuan tersebut pihak Bank Panin menjelaskan tentang profil perusahaan termasuk didalamnya bisnis atau usaha serta perolehan pendapatan dari usaha bank. Selanjutnya untuk kepentingan pemeriksaan, Tim Pemeriksa meminta Bank Panin untuk menyediakan data-data yang dibutuhkan untuk pemeriksaan pajak," kata Jaksa Rabu (22/9).

Sebagai tindak lanjut, Bank Panin melalui seorang bernama Tikoriaman menyerahkan dokumen berupa General Ledger, perhitungan bunga, perhitungan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP) kepada tim pemeriksa pajak. 

"Kemudian Febrian bersama-sama dengan Yulmanizar melakukan pemeriksaan dan diperoleh hasil temuan sementara berupa kurang bayar pajak sebesar Rp926.263.445.392," kata Jaksa.

Lebih lanjut, tim pemeriksa pajak melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan atau Pra SPHP meberitahukan hasil temuannya kepada pihak Bank Panin. Bank Panin pun memerintahkan Veronika untuk menegosiasikan nilai pajak Bank Panin menjadi Rp300 miliar dengan menjanjikan uang Rp25 miliar.

"Setelah mendapat persetujuan dari para terdakwa, tim pemeriksa menindaklanjutinya dengan cara menyesuaikan fiskal positif pada sub pembentukan atau pemupukan dana cadangan sub biaya cadangan kredit (PPAP) Bank PANIN. Sehingga didapatkan hasil pemeriksaan sebesar Rp303.615.632.843," kata Jaksa.

Dengan demikian, kekurangan wajib pajak Bank Panin berkurang hingga Rp623 miliar.

Seperti diketahui, Dua mantan pejabat pada DJP Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara Rp42 miliar dari tiga perusahaan besar.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama (JB); PT Bank PAN Indonesia (PANIN); serta PT Gunung Madu Plantations (GMP).

KEYWORD :

KPK Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suap Bank Panin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :