Jum'at, 26/04/2024 19:04 WIB

Stop Pelanggaran! Paripurna DPR Diminta Jangan Sahkan Nyoman Adhi Suryadnyana Sebagai Anggota BPK

Sidang Paripurna Penetapan Anggota BPK direncanakan Selasa, 21 September 2021

Koalisi Masyarakat Sipil, Save BPK ajukan nota keberatan ke DPR atas lolosnya Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai BPK

Jakarta, Jurnas.com - Keterpilihan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota BPK dalam seleksi di Komisi XI DPR dinilai tidak sesuai ketentuan undang-undang.

Atas proses seleksi yang bermasalah itu, berbagai kelompok masyarakat dalam Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan nota keberatan dan ngeluruk ke Gedung DPR/MPR pada Senin (20/9/2021).

Nota Keberatan tersebut diajukan oleh Koalisi Save BPK, Koalisi Mahasiswa Indonesia (KAMI), Pusat Kajian Keuangan Negara, Jaringan Informasi Rakyat, serta Gerakan Pemuda Pembaharu Bangsa.

Mereka menuntut Sidang Paripurna DPR untuk tidak mengesahkan keterpilihan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota BPK karena tidak memenuhi persyaratan formil berdasarkan UU BPK..

“Ini merupakan bentuk konsistensi perjuangan selama ini, yang menginginkan pemilihan pejabat tinggi negara sekelas Anggota BPK RI dilaksanakan dengan bermartabat sesuai dengan undang-undang. Sekian lama kami mengingatkan Komisi XI DPR tetapi tidak digubris,” jelas Tim Koalisi Save BPK, Prasetyo.

Sementara itu, Koordinator Koalisi Mahasiswa Indonesia Abraham menekankan bahwa pelanggaran konstitusi dalam pemilihan Anggota BPK kali ini merupakan persoalan serius yang harus dikawal sampai tuntas.

“Kami sedang melakukan konsolidasi mahasiswa untuk terus mengawal persoalan ini. Kami juga mencium aroma tidak sedap, yaitu adanya indikasi seperti kasus Miranda Goeltom (Miranda Gate), dalam pemilihan Anggota BPK ini,” tandas Abraham.

Di sisi lain, mereka mengkritisi bahwa jika Nyoman Adhi Suryadnyana benar-benar ditetapkan menjadi Anggota BPK, maka “benturan kepentingan” yang menjadi esensi UU BPK bakal benar-benar terjadi.

“Pak Nyoman ini masih anak buah bu Sri Mulyani, apa mungkin dia berani secara independen melakukan audit? Justru kami menduga akan “disetir” oleh Kementerian Keuangan. Ini berbahaya buat BPK selaku lembaga tinggi yang bebas dan mandiri,” sambung Abraham.

Koalisi masyarakat sipil dalam surat keberatannya merinci terdapat 14 (empat belas) pertimbangan yang menjadi acuan bahwa pemilihan Anggota BPK tahun ini cacat hukum.

Pada intinya, dari 14 alasan yang dikemukakan, Komisi XI DPR dinilai abai terhadap ketentuan UU, tidak mengindahkan pertimbangan DPD, tidak mau merujuk pada Fatwa Mahkamah Agung, serta enggan mendapat masukan dari para pakar dan elemen masyarakat.

Atas pertimbangan itu, koalisi masyarakat sipil menuntut:
a. Agar Komisi XI DPR membatalkan keterpilihan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota BPK terpilih;
b. Agar Sidang Paripurna DPR tidak menetapkan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota BPK karena proses seleksi menyalahi perundang-undangan;
c. Agar Pimpinan DPR tidak mengirimkan surat kepada Presiden untuk mengesahkan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota BPK;
d. Agar Presiden RI Ir. H. Joko Widodo tidak menandatangani pengesahan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota BPK melalui Keputusan Presiden;
e. Agar proses pemilihan Anggota BPK dikembalikan kepada Komisi XI DPR sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilihan Anggota BPK.

KEYWORD :

Koalisi Masyarakat Sipil Save BPK Nyoman Adhy Suryadnyana Komisi XI Paripurna DPR Prasetyo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :