Minggu, 28/04/2024 12:00 WIB

Besok Ahok Diperiksa Sebagai Tersangka

Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama

Foto Gubernur DKI Jakarta Nonaktif, Basuki Thajaja Purnama alias Ahok saat dipanggil Mabes Polri sebelum ditetapkan jadi tersangka kasus penistaan agama

Jakarta - Besok (22/11) Kepolisian akan memeriksa calon Gubernur Jakarta, Basuki Thajaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka mulai pukul 09.00 WIB.

Kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, Gubernur Nonaktif ini sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.  "Besok Pak Ahok akan diperiksa sebagai tersangka di Gedung Utama Mabes (Polri)," katanya.

Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama karena dia mengutip Alquran dan menyebut adanya pihak yang menggunakan ayatnya untuk keperluan tertentu saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Polisi menduga mantan bupati Belitung Timur itu melanggar Pasal 156 dan 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Jadi, tidak berkaitan dengan UU ITE," kata Boy.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum, status Ahok sebagai tersangka tidak membatalkan kepesertaannya dalam Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.

KEYWORD :

Penistaan Agama Ahok Ketua FPI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :