Selasa, 14/05/2024 05:23 WIB

KPK Tahan 17 Tersangka Jual Beli Jabatan di Probolinggo

Lembaga Antikorupsi akan segera mengebut pemberkasan mereka. KPK meminta masyarakat bersabar.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 17 tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Penahanan dilakukan usai para tersangka menjalani pemeriksaan intensif.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 4 September 2021 sampai dengan 23 September 2021," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (4/9).

Mereka yang ditahan merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Probolinggo. Mereka semua yakni Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho`im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin.

Sebanyak 17 orang itu ditahan terpisah. Ali, Mawardi, Mashudi, Bambang, Masruhen, Wafi, Ko`im, Saifullah, Jaelani, Uhar, dan Nur ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu, Huda dan Hasan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Lalu, Sugito ditahan di Rutan Salemba. Sahir ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat. Kemudian, Syamsuddin ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Terkahir, Maliha ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Lembaga Antikorupsi akan segera mengebut pemberkasan mereka. KPK meminta masyarakat bersabar.

Seperti diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang merupakan Anggota DPR RI fraksi partai Nasdem sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo.

KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka. Mereka yang jadi tersangka bernama Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen; Abdul Wafi; Kho`im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito; Samsuddin; Doddy Kurniawan; serta Muhamad Ridwan.

Dalam perkaranya, mantan politikus Nasdem itu bersama Puput Tantriana diduga mematok harga sekira Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektar, untuk jabatan kepala desa di Probolinggo.

Hasan dan Puput meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui camat atau pejabat desa. KPK berhasil menyita uang Rp362,5 juta saat OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput Tantriana dan Hasan.

KEYWORD :

KPK OTT Bupati Probolinggo Korupsi NasDem Hasan Aminuddin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :