Selasa, 14/05/2024 19:07 WIB

KPK Panggil 17 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo

Mereka berstatus aparatur sipil negara (ASN) Probolinggo.

Konferensi pers penetapan tersangka Bupati Probplinggo, Puput Tantriana Sari

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 17 tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Mereka berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) Probolinggo.

"Pemeriksaan diagendakan dilakukan di Polres Probolinggo terhadap 17 tersangka," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, (3/9).

Para tersangka yang dipanggil itu bernama Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho`im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin. KPK berharap mereka semua kooperatif

Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari karena melakukan jual beli jabatan di wilayahnya. Puput memanfaatkan kekosongan jabatan untuk melakukan tindakan korupsi.

Puput mematok harga Rp20 juta untuk satu jabatan. Dalam hal ini, Puput berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan yang kosong sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ini KPK tengah mendalami motif Puput. Lembaga Antikorupsi bersyukur jual beli jabatan itu bisa dihalau sebelum makin menjadi.

Dalam kasus ini, pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KEYWORD :

KPK OTT Bupati Probolinggo Korupsi NasDem Hasan Aminuddin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :