Kamis, 02/05/2024 04:25 WIB

OJK Perbankan Restrukturisasi Kredit Perbankan

Perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini juga berlaku bagi BPR dan BPRS.

Wimboh Santoso (Foto: Info Bank)

Jakarta, Jurnas.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama satu tahun dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023.

Perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini juga berlaku bagi BPR dan BPRS.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan bahwa keputusan itu diambil untuk terus menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Selain itu untuk stabilitas perbankan dan kinerja debitur restrukturisasi Covid19 yang sudah mulai mengalami perbaikan.

“Restrukturisasi kredit yang kami keluarkan sejak awal 2020 telah sangat membantu perbankan dan para debitur termasuk pelaku UMKM. Untuk menjaga momentum itu dan memitigasi dampak dari masih tingginya penyebaran Covid 19 maka masa berlaku relaksasi restrukturisasi kami perpanjang hingga 2023,” kata Wimboh dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (2/9/2021).

Hingga saat ini, perbankan terus melanjutkan kinerja membaik, seperti pertumbuhan kredit yang positif mulai Juni dan angka loan at risk (LaR) yang menunjukkan tren menurun namun masih relatif tinggi.

Sedangkan angka NPL sedikit mengalami peningkatan dari 3,06 persen (Des 2020) menjadi 3,35 persen (Juli).

KEYWORD :

OJK Relaksasi Restrukturisasi Kredit Wimboh Santoso




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :