Rabu, 15/05/2024 00:45 WIB

Suap Jual Beli Jabatan, KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Probolinggo

Ali belum bisa membeberkan barang yang ditemukan di rumah Puput. Lembaga Antikorupsi berjanji.

Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari pada hari ini, Kamis, (2/9). Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti dugaan korupsi terkait seleksi jabatan dilingkungan pemerintah kabupaten probolinggo pada 2021.

"Saat ini tim masih berada di lapangan dan sedang melakukan pencarian dan pengumpulan bukti yang terkait dengan perkara ini," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis.

Ali belum bisa membeberkan barang yang ditemukan di rumah Puput. Lembaga Antikorupsi berjanji akan membeberkan temuannya ke masyarakat setelah penggeledahan rampung.

"Perkembangan informasi mengenai kegiatan dimaksud, nantinya akan segera kami sampaikan kembali," ujar Ali.

Sebelumnya, Puput Tantriana Sari ditangkap KPK karena melakukan jual beli jabatan di wilayahnya. Puput memanfaatkan kekosongan jabatan untuk melakukan tindakan korupsi.

"Ini prerogatif bupati kemudian sambil mengisi kekosongan. Sehingga ditunjuk lah dan dimanfaatkan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (31/8).

Karyoto mengatakan Puput mematok harga Rp20 juta untuk satu jabatan. Dalam hal ini, Puput berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan yang kosong sesuai dengan aturan yang berlaku.

Saat ini KPK tengah mendalami motif Puput. Lembaga Antikorupsi bersyukur jual beli jabatan itu bisa dihalau sebelum makin menjadi.

KEYWORD :

KPK OTT Bupati Probolinggo Korupsi NasDem Hasan Aminuddin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :