Senin, 13/05/2024 08:02 WIB

Pertahankan Dua Calon BPK "Bermasalah", Formappi: DPR Jangan Bersikap Konyol

UU itu dibuat oleh DPR sendiri tetapi mereka justru yang paling terdepan menjadi pelanggarnya

Peneliti Formappi, Lucius Karus

Jakarta, Jurnas.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengingatkan para legislator di Komisi XI DPR RI agar jangan bersikap konyol dengan mempertahankan calon komisioner Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang jelas-jelas tidak memenuhi syarat berdasarkan UU BPK.

"Saya kira agak konyol saja. Bagaimana bisa mereka seolah-olah tak peduli pada UU BPK, hanya karena proses yang mereka lakukan merupakan proses politik?" ungkap Lucius Karus kepada wartawan, kamis (2/9/2021).

Komisi XI DPR memang masih kekeh memasukkan Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin dalam proses seleksi Anggota BPK yang tak lama lagi masuk tahap fit and proper test. Padahal keduanya terdeteksi tidak memenuhi syarat calon anggota BPK, yakni belum dua tahun tidak menempati jabatan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di instansi pemerintah atau negara.

Karena itu, Lucius menilai DPR sangat mengada-ada ketika mengatakan bahwa kedua kandidat yang tak memenuhi syarat itu belum bisa didiskualifikasi karena proses politik yang sedang berjalan. "Ini sungguh terlihat konyol." tugasnya.

"UU itu dibuat oleh DPR sendiri tetapi mereka justru yang paling terdepan menjadi pelanggarnya. Lalu mau bilang negara ini negara hukum? Lalu mau minta rakyat taat hukum? Yang bener saja," ungkap Lucius.

Lebih tegas lagi, Lucius mengingatkan bahwa ketentuan UU terkait persyaratan calon anggota BPK itu sudah pula diperkuat melalui fatwa MA.

"Jika DPR masih saja tak patuh pada fatwa MA dan UU BPK, saya kira harus diproses secara hukum. Dua orang yang tak memenuhi syarat tak layak mengikuti proses lanjutan pemilihan Komisioner BPK," tandanya.

Lucius menduga kewenangan penuh pada DPR untuk menyeleksi Komisioner BPK, membuat DPR menjadi sewenang-wenang untuk menentukan sekehendak hati siapa yang menjadi Komisioner BPK.

Bahkan aturan jadi tak penting bagi DPR, karena kekuasaan mereka termasuk untuk membuat peraturan. Jadi mereka melampaui aturan. Inilah kesewenang-wenangan itu.

Lucius menyebut kengototan DPR meloloskan dua orang yang tidak memenuhi syarat itu jelas karena ada kepentingan tersembunyi yang ingin dititipkan DPR. Entah apa kepentingan itu, tetapi dari kengototan mengabaikan aturan, kita bisa menduga kepentingan yang ingin dititipkan itu bukan terkait bagaimana membangun BPK yang kredibel.

"DPR sedang ingin menghancurkan BPK ketika ngotot melanjutkan seleksi untuk dua kandidat yang tak memenuhi syarat," tegas Lucius.

"Jadi dampak buruk bagi BPK jika dua orang yang tak memenuhi syarat dibiarkan melenggang sampai di kursi BPK adalah lembaga itu semakin kerdil karena pimpinannya merupakan titipan politik DPR yang dengan segala cara diperjuangkan DPR agar bisa sampai posisi puncak di BPK," tuntas Lucius Karus, peneliti Formappi.

KEYWORD :

Formappi Lucius Karus UU BPK Komisi XI DPR fit and proper test fatwa MA




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :