KPK memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi terkait kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pembangunan kampus Institut Pertahanan Dalam Negeri (IPDN).
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Gajendra Adhi Sakti, Azmin Aulia. Adik kandung bekas Mendagri Gamawan Fauzi itu akan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan e-KTP.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Mendagri Gamawan Fauzi dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Rokan Hilir, Riau pada Kemendagri.
KPK sedang melakukan penyelidikan terhadap pihak lain terkait kasus korupsi e-KTP. Kasus e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) ke balik jeruji besi.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) selaku terpidana kasus korupsi e-KTP membayar uang pengganti ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) meminta KPK menjerat mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan mantan Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Marcus Mekeng sebagai tersangka kasus e-KTP.
Dalam proses penyidikan kasus ini, penyidik KPK diketahui telah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini.
Jaksa menyebut Gamawan Fauzi ikut mendapat gelontoran uang senilai Rp 50 juta dan 1 (satu) unit Ruko di Grand Wijaya serta sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui Asmin Aulia.
Jaksa menyebut Gamawan Fauzi ikut mendapat gelontoran uang senilai Rp 50 juta dan 1 (satu) unit Ruko di Grand Wijaya.
Anggota majelis hakim awalnya membacakan keterangan Winata saat diperiksa dalam proses penyidikan.