Senin, 29/04/2024 01:59 WIB

Gamawan Fauzi Tantang Nazaruddin Buktikan Aliran Uang e-KTP ke Kantongnya

Saking geramnya, Gamawan mengaku pernah melaporkan Nazaruddin ke polisi

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi (sayangi.com)

Jakarta - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi geram atas tuduhan mantan Bendum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin yang menyebut dirinya ikut berandil dan kecipratan uang dari proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Gamawan justru balik menantang suami Neneng Sri Wahyuni itu untuk membuktikannya.

"Buktikan saja kalau memang saya terima," kata Gamawan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/10).

Saking geramnya, Gamawan mengaku pernah melaporkan Nazaruddin ke polisi. "Makanya dia saya laporkan dia ke Polda," tegas dia.

Meski demikian, Gamawan enggan berkomentar saat disinggung proyek tersebut ternyata berujung rasuah. Gamawan justru mengklaim saat dirinya menjabat sebagai Mendagri mendorong agar proyek itu sesuai prosedur dan tak menyimpang.

"Ya saya mengajak KPK, saya juga BPKP audit dua kali. Jadi setelah tender saya minta audit lg ke BPKP. Setelah itu saya tidak tahu lagi," ujar dia.

Terkait pemeriksaan hari ini, Gamawan mengaku ditelisik soal teknis dan prosedur pengadaan e-KTP. Namun, dia tak merinci mengenai hal tersebut.

"Diminta menjelaskan tentang prosedur. Dari awal sampai teknisnya," tandas Gamawan.

M Nazaruddin sebelumnya memang sering kali menyinggung peran Gamawan terkait pengadaan e-KTP. Nazaruddin juga menyebut ada uang yang mengalir ke Gamawan.

"Sekarang yang pasti e-KTP sudah ditangani oleh KPK. Kita harus percaya dengan KPK, yang pasti mendagrinya harus tersangka," ungkap Nazaruddin beberapa waktu lalu.

Irman sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi E-KTP pada 30 September 2016. Irman diduga telah menyalahgunakan wewenang terkait proyek tersebut. Atas dugaan itu, Irman dijerat dengan Pasal 2 ayat (2) subsider ayat (3), Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan 64 ayat (1) KUHP.

Sebelum Irman, KPK lebih dahulu menjerat Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri‎, Sugiharto sebagai pesakitan kasus tersebut. Dalam proyek pengadaan E-KTP, Sugiharto menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen.

Namun, hingga kini KPK belum melakukan penahanan terhadap Sugiharto yang dikabarkan sakit. Sementara kasus yang menjerat Sugiharto sudah bergulir selama dua tahun dan belum juga dilimpahkan ke pengadilan.

KEYWORD :

KPK Korupsi e-KTP M Nazaruddin Gamawan Fauzi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :