Minggu, 28/04/2024 19:58 WIB

Politikus Golkar Akui Komisi II Dorong Proyek e-KTP

Proyek e-KTP diusulkan oleh Kemendagri yang saat itu dipimpin Gamawan Fauzi

Ilustrasi e-KTP (kemendagri.go.id)

Jakarta - Mantan Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Golkar Chairuman Harahap tak menampik jika Komisi II DPR ikut mendorong realisasi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektrinik (e-KTP) yang berujung kasus hukum.

Hal itu mengemuka saat Chairuman memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/10/2016).

Chairuman mengatakan, dorongan Komisi II DPR didasari kebutuhan. Utamanya menyoal kebutuhan terkait data yang valid mengenai jumlah pemilih dalam pemilu.

"Kita kebutuhan negara, membutuhkan, kita harus ada e-KTP," ungkapnya.

Namun Chairuman menepis tudingan jika proyek e-KTP atas inisiatif DPR. Menurutnya, proyek itu diusulkan oleh Kemendagri yang saat itu dipimpin oleh Gamawan Fauzi.

Chairuman juga membantah adanya kongkalikong antara DPR dan Kemendagri untuk menggolkan proyek bernilai triliuanan rupiah tersebut. Bahkan saat pembahasan juga tidak ada masalah dan sesuai dengan prosedur.

"Kemendagri mengajukan proyeknya, nah kami kan butuh bahwa harus ada indentitas tunggal. Karena apa, karena kan pengalaman pemilu yang lalu, di mana daftar pemilih tidak valid, maka kami perlukan itu (e-KTP)," terang dia.

Pada kesempatan ini, Chairuman juga membantah tudingan Muhammad Nazaruddin yang menyebut namanya beserta sejumlah legislator Komisi II saat itu ikut menikmati uang hasil korupsi proyek e-KTP. Bahkan politikus senior Partai Golkar ini menantang Nazar untuk membuktikan tudingannya.

"Ya buktikan aja sama dia (Nazaruddin). Itu kata dia (Nazar), saya kenal juga enggak," tandas Chairuman. [Rangga Tranggana]

KEYWORD :

KPK Korupsi e-KTP Chairuman Harahap




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :