Senin, 29/04/2024 14:26 WIB

Gegara Kicauan Nazaruddin, Gamawan Fauzi ke KPK

Tampil mengenakan kemeja dan jaket, Gamawan memilih irit bicara saat memenuhi panggilan pemeriksaan

M Nazaruddin (Istimewa)

Jakarta - Menteri Dalam Negeri 2009-2014 Gawaman Fauzi dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gamawan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan penerapan KTP elektronik atau e-KTP yang telah menjerat Mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman.

"Gamawan Fauzi diperiksa sebagi saksi untuk tersangka IR," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (12/10/2016).

Tampil mengenakan kemeja dan jaket, Gamawan memilih irit bicara saat memenuhi panggilan pemeriksaan. "Ini pertama kalinya, saya belum tahu ini (materi pemeriksaan)," singkat Gawaman di gedung KPK, Jakarta.

Selain Gamawan, penyidik memanggil saksi lain yakni, Meidy Layooari selaku PNS BPP Teknologi; Dwidharma Priyasta selaku PNS Perekayasa BBP Tehnologi; Arief Sartono, PNS BPPT; dan DR ING Mochmad sukrisno Mardiyanto yang merupakan Dosen ITB.

"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR," tutur Priharsa.

Sementara itu, tersangka Irman juga kembali diagendakan diperiksa. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.

"Irman diperiksa untuk tersangka S," imbuh Priharsa.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan Irman.

Namun, Sugiharto sendiri hingga kini belum ditahan KPK. Padahal, Sugiharto sudah menyandang status tersangka selama 2,4 tahun. Informasi terbaru, Sugiharto hingga kini belum ditahan karena mengaku hilang ingatan.

Kerugian negara yang dihasilkan ‎dalam kasus ini mencapai Rp 2 triliun. KPK hingga kini masih menelisik siapa saja yang diuntungkan dan mendapat keuntungan dalam kasus ini.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin sering kali menyinggung peran Gamawan terkait pengadaan e-KTP. Nazaruddin juga menyebut ada uang yang mengalir ke Gamawan.

"Sekarang yang pasti e-KTP sudah ditangani oleh KPK. Kita harus percaya dengan KPK, yang pasti mendagrinya harus tersangka," ungkap Nazaruddin beberapa waktu lalu. [Rangga Tranggana]

KEYWORD :

KPK Korupsi e-KTP M Nazaruddin Gamawan Fauzi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :