Google di Indonesia terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di KPP Tanah Abang III dengan status sebagai PMA sejak 15 September 2011 dan merupakan "dependent agent" dari Google Asia Pacific Pte Ltd di Singapura.
Tidak adil ketika Google mendapatkan untung besar di Indonesia, sementara perusahaan itu tidak mau membayar pajak.
Bank Indonesia mencatat jumlah transaksi pembayaran daring di Indonesia sepanjang tahun 2016 telah mencapai US$14,48 miliar.
Ketua Komisi VI Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia Ery Punta Hendraswara mengusulkan pemerintah bisa memberikan insentif berupa penundaan pajak kepada bisnis "startup" yang rata-rata baru muncul selama setahun terakhir.
Pemerintah RI harus mampu memaksa Google, Facebook, Twitter, Yahoo dan raksasa digital lainnya membayar pajak seperti pengusaha-pengusa lainnya di Indonesia.
New York Times mengabarkan, kerugian tersebut sangat besar sampai-sampai calon presiden dari Partai Republik tersebut bisa menghindar dari kewajiban membayar pajak.
Periode pertama pengampunan pajak (tax amnesty) dinyatakan berakhir. Jumpah partisipan wajib pajak yang mendeklarasikan hartanya melebihi target, sebesar 3600 triliun.
Ahok menyinggung keikutsertaan Sandiaga dalam program tax amnesty semakin menunjukkan bukti sebagai pengusaha pengemplang pajak dimasa-masa yang lalu.
Politikus PDIP meminta agar calon petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak asal menghakimi terkait program pemerintah soal tax amnesty atau pengampunan pajak.
Calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menuding Sandiaga Uno sebagai pengemplang pajak karena ikut dalam program pemerintah soal tax amnesty.