Selasa, 16/04/2024 17:08 WIB

Pemerintah Berhak Tarik Pajak dari E-Commerce

Bank Indonesia mencatat jumlah transaksi pembayaran daring di Indonesia sepanjang tahun 2016 telah mencapai US$14,48 miliar.

Bank Indonesia

Semarang - Pemerintah menyatakan berhak berhak memperoleh penerimaan pajak dari transaksi perdagangan elektronik (e-commerce) meski saat ini peraturan perpajakan untuk industri tersebut masih dalam proses pembahasan.

"Kita memang sedang mencari titik dimana ini bisa dipungut pajak, tapi untuk fairnya pemerintah bisa memperoleh pajak dari transaksi e-commerce," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas saat mengisi acara pelatihan wartawan ekonomi di Semarang, Minggu.

Ronald menjelaskan pemerintah sudah mendapat saran dari berbagai pemangku kepentingan termasuk BI untuk pengenaan pajak dari perekonomian digital, apalagi nilai transaksi dari industri teknologi berbasis finansial (financial technology/fintech) terus meningkat setiap tahunnya.

Namun, Ronald mengatakan proses pembahasan peraturan perpajakan tersebut masih belum menemukan kesepakatan, karena masih ada perdebatan terkait besaran pajak maupun jenis pengenaannya kepada konsumen.

"Memang untuk pajak ini pembahasannya cukup panjang, karena ada yang bilang langsung saja dipajaki, namun ada juga pendapat kalau dipajaki, nanti industri e-commerce jadi malas berkembang," kata Ronald seperti dikutip Antara.

Menurut dia, sudah waktunya perusahaan yang bergerak dalam jasa teknologi informasi melaksanakan kewajiban perpajakan, apalagi institusi sekelas Google juga bermasalah dengan pajak, tidak hanya di Indonesia, namun juga dengan negara lain.

Sebelumnya, Bank Indonesia mencatat jumlah transaksi pembayaran daring di Indonesia sepanjang tahun 2016 telah mencapai US$14,48 miliar.

Menurut perkiraan, nilai transaksi ini terus bertambah, hingga pada 2020 mencapai US$130 miliar yang didominasi oleh "e-commerce", "market place" dan perusahaan "fintech" lainnya.

KEYWORD :

Pajak E-commerce BI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :