Sabtu, 27/04/2024 20:29 WIB

Tak Hanya Google, Pemerintah juga Sasar Twitter dan Facebook

Tidak adil ketika Google mendapatkan untung besar di Indonesia, sementara perusahaan itu tidak mau membayar pajak. 

Sosial media

Pemerintah berjanji tidak akan tebang pilih dalam urusan pajak. Selain terhadap Google, Direktorat Jenderal Pajak memastikan akan memeriksa perusahaan jaringan maupun media sosial yang selama ini telah beroperasi di Indonesia dan memperoleh pendapatan rutin dari iklan, seperti Twitter maupun Facebook.

"Untuk Facebook dan Twitter masih kita lihat, kita test the water (dengan investigasi lanjutan kepada Google), agar mereka berpikir ini serius. Kita akan gunakan isu keadilan dan harga diri perusahaan agar mereka mau membayar," ujar Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv di Jakarta, Kamis.

Tidak adil ketik Google mendapatkan untung besar di Indonesia, sementara perusahaan itu tidak mau membayar pajak. Kata Haniv, pendapatan Google dari Indonesia mencapai triliunan rupiah, terutama dari iklan.

Direktorat Jenderal Pajak telah memantau perlakuan pajak dari Google, Twitter, Facebook maupun Yahoo dari April 2016 untuk menggali potensi penerimaan dari bisnis teknologi informasi yang saat ini telah berkembang pesat.

Google di Indonesia terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di KPP Tanah Abang III dengan status sebagai PMA sejak 15 September 2011 dan merupakan "dependent agent" dari Google Asia Pacific Pte Ltd di Singapura.

Dengan demikian, menurut Pasal (2) ayat (5) huruf (N) UU Pajak Penghasilan, Google seharusnya berstatus sebagai BUT, sehingga setiap pendapatan maupun penerimaan yang bersumber dari Indonesia berhak dikenakan pajak penghasilan.

KEYWORD :

Google pajak




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :