Kamis, 25/04/2024 16:16 WIB

Pemerintah Janji Kejar Pajak Google

Google di Indonesia terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di KPP Tanah Abang III dengan status sebagai PMA sejak 15 September 2011 dan merupakan

Pajak (ilustrasi)

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan akan terus mengejar kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara tepat oleh perusahaan jaringan Google di Indonesia.

"Kita akan melakukan langkah lebih keras," kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.

Dalam jangka panjang, Haniv mengharapkan peraturan perpajakan mengenai pelayanan melalui jaringan dan transaksi e-commerce segera terbit agar kendala pungutan pajak dari bisnis online tidak terjadi di masa mendatang.

"Kalau nanti peraturan Kemenkeu sudah ada, uang bisa masuk. Tinggal Kominfo yang mengawasi web. Jadi Kominfo yang menjadi tempat memantau bagi web yang selama ini memasang iklan, namun belum membayar pajak," ungkapnya.

Data Ditjen Pajak menyebutkan, pendapatan Google dari Indonesia mencapai triliunan rupiah, terutama dari iklan, namun karena beroperasi sebagai kantor perwakilan, bukan BUT, maka selama ini Google tidak pernah dipotong PPN atau PPh-nya.

Google di Indonesia terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di KPP Tanah Abang III dengan status sebagai PMA sejak 15 September 2011 dan merupakan "dependent agent" dari Google Asia Pacific Pte Ltd di Singapura. Ant

KEYWORD :

Pajak google




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :