
Tokoh Ulama FPI Temui Pimpinan DPR
Jakarta - Front Pembela Islam (FPI) meminta Bareskrim Polri segera melakukan penahanan terhadap Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab mengatakan, saat gelar perkara di Mabes Polri, seluruh ulama meminta agar Ahok ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sebab, lanjut Rizieq, setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pasal 156a pasti ditahan."Kami mendesak agar Ahok ditahan. Tidak ada dalam sejarah Indonesia yang terkena dalam pasal 156 a tidak ditahan, semua yang kena pasal 156a pasti ditahan," kata Rizieq, saat pertemuan dengan pimpinan DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/11).Jika Bareskrim Polri tidak menahan Ahok, kata Rizieq, akan berpotensi melarikan diri dan menghilangkan alat bukti berupa video asli yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta.Baca juga :
Bareskrim Polri bongkar 130 Kasus TPPO
Hal senada juga disampaikan Panglima FPI Munarman. Menurutnya, tidak pernah ada pelanggar pasal 156a KUHP itu dibiarkan."Kalau tersangkanya tidak ditahan, apalagi tersangkanya adalah penguasa, maka berpotensi mengulangi perbuatannya. Karena agama ini sangat sensitif," kata Munarman dalam kesempatan yang sama.
Bareskrim Polri bongkar 130 Kasus TPPO
Ahok Tersangka Bareskrim Polri Front Pembela Islam FPI Ahok Harus Ditahan Kasus Penistaan Agama