Jum'at, 26/04/2024 17:10 WIB

Terdakwa Kasus Sengketa Tanah Cakung Mengaku Diintervensi Saat Pemeriksaan

Kuasa hukum Paryoto, Wardaniman Larosa menyebutkan, oknum swasta berinisial `A` tersebut berperan menekan Paryoto untuk memberikan keterangan yang berbeda dari fakta sebenarnya.

Sidang kasus sengketa tanah di Cakung, Jakarta Timur, dengan terdakwa Paryoto. Dok Istimewa

Jakarta, Jurnas.com - Terdakwa kasus sengketa tanah di cakung Jakarta, Paryoto mengakui adanya intervensi dari seseorang dalam proses pemeriksaan. Pengakuan ini tertuang dalam nota pembelaan (pleidoi) Paryoto.

Kuasa hukum Paryoto, Wardaniman Larosa menyebutkan, oknum swasta berinisial `A` tersebut berperan menekan Paryoto untuk memberikan keterangan yang berbeda dari fakta sebenarnya.

"Klien kami kemudian telah resmi mencabut keterangan itu karena pemeriksaan waktu itu dalam posisi mengalami tekanan, " Kata Warda saat membacakan nota pledoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, (17/11).

Warda juga membantah terkait tudingan adanya penerimaan uang untuk kepentingan pribadi. Dimana, uang yang diterima Paryoto semata berdasarkan peraturan yang berlaku.

"Bahwa keterangan yang menyebutkan klien kami menerima uang dari Ahmad Jufri itu tidak benar, karena dia di bawah tekanan dari seseorang yg berinsial A," ucap Warda.

Berdasarkan penelusuran, A diduga bagian dari pihak yang mencoba mengambil alih tanah dari keluarga Tabalujan. Oleh karena itu, Paryoto yang dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh penuntut umum tetap berkeyakinan bahwa Paryoto tidak bersalah.

Dikarenakan, apa yang dilakukan Paryoto semata mata telah sesuai dengan prosedur pengukuran di kantor pertanahan.

"Kami menghargai dan menghormati atas tuntutan tersebut, akan tetapi kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini, agar memberikan putusan yang seadil-adilnya dan atau membebaskan klien kami pak parioto dari segala macam tuntutan JPU," tutup Warda.

KEYWORD :

Pengadilan Negeri kasus sengketa tanah Cakung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :