Jum'at, 26/04/2024 18:32 WIB

Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja di Papua, KPK Periksa 6 Orang Saksi

Penyidik KPK memeriksa 6 orang saksi itu bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Papua Jl. Pasifik Indah III Pasir Dua Jayapura.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang sebagai saksi sebagai kegiatan penyidikan perkara terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua tahun anggaran 2015.

"Hari ini, bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Papua Jl. Pasifik Indah III Pasir Dua Jayapura,Tim Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dugaan tindak pidana korupsi," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri kepada Wartawan, Senin (9/11).

Ali mengatakan, enam orang saksi itu ialah Ausilius You PNS selaku Sekda Kabupaten Mimika 2014-2015, Cheryl Lumenta selaku mantan Kadis Pendapatan Kabupaten Mimika tahun 2013-2015, Alfred Douw selaku mantan Asisten Daerah Bidang Kesra Kabupaten Mimika tahun 2015-2017.

Selain itu, Gerrit Jan Koibur selaku mantan Kadis Sosial Kabupaten Mimika tahun 2014-2015, Muhammad Natsar Kepala Cabang PT. DARMA ABADI CONSULTANT, dan Ilham Danto Direktur PT. Kuala Persada Papua Nusantara.

Ali mengatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan barang bukti terkait dugaan korupsi itu melalui pemeriksaan saksi.

Ali pun masih enggan memberikan informasi lebih detail terkait pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, pengumuman tersangka dilakukan saat upaya penangkapan paksa atau penahanan telah dilakukan

"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK/">KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan," ucap Ali.

Meski begitu, ia meyakinkan akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara itu kepada publik sebagai bentuk secara transparan.

KEYWORD :

KPK Penyidikan Korupsi Papua




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :