Sabtu, 20/04/2024 16:59 WIB

Omnibus Law Bidang Pendidikan Dorong Perguruan Tinggi Berinovasi

Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah mengatakan, Omnibus Law bidang Pendidikan tinggi bertujuan untuk mendorong lahirnya konsep penerapan riset dan inovasi di perguruan tinggi, untuk selanjutnya terhubung dengan dunia industri sebagai pengguna.

Anggota Komisi X DPR, Ferdiansyah

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah mengatakan, Omnibus Law bidang Pendidikan tinggi bertujuan untuk mendorong lahirnya konsep penerapan riset dan inovasi di perguruan tinggi, untuk selanjutnya terhubung dengan dunia industri sebagai pengguna.

“Dengan demikian penerapan riset dan inovasi di perguruan tinggi tidak hanya menjadi wadah untuk menghadirkan pekerja, namun untuk membuka lahirnya dunia kerja melalui penerapan riset dan inovasi,” ungkap Ferdiansyah melalui rilisnya, Selasa (12/5).

Ferdiansyah menjelaskan sejumlah regulasi Pendidikan sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. Setidaknya ada tiga Undang-Undang (UU) bidang Pendidikan yang harus direvisi, seperti UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Pendidikan Tinggi dan UU Guru dan Dosen. “UU Sisdiknas misalnya, disahkan pada 2003 dan sudah hampir dua dekade,” ungkapnya.

Sementara situasi dan kebutuhan di lapangan sudah jauh berkembang seperti revolusi industri 4.0, hingga disrupsi teknologi yang mengubah perilaku masyarakat. “Sudah barang tentu, UU yang hendak direvisi tersebut harus memiliki semangat omnibus law seperti yang dicanangkan pemerintah Indonesia saat ini,” jelasnya.

Selain itu, menurut dia, perguruan tinggi juga memiliki sekelumit masalah terkait lapanagan kerja, mulai dari rendahnya keterlibatan industri, peraturan dan persyaratan yang ketat, kurikulum yang kaku, dan kesenjangan dalam kompetensi dosen.

Legislator Fraksi Golkar itu menambahkan dalam RUU Cipta Lapangan Kerja, terdapat dukungan riset dan inovasi. Salah satu alasan mengapa masih rendahnya peringkat indeks inovasi Indonesia dalam kancah global dikarenakan banyak riset yang tidak mendapatkan dukungan dan perhatian.

“Dunia industri sebagai wahana yang langsung merealisasikan riset dan inovasi tersebut menjadi karya nyata dan berujung pada terciptanya lapangan kerja. Selama ini, riset dan inovasi banyak berhenti menjadi kertas dan hanya menjadi sebuah tulisan,” terangnya.

Meski demikian, lanjut Ferdi, RUU tersebut masih berupa rancangan yang belum final dan masih memerlukan proses yang Panjang. Masukan dari akademisi diperlukan untuk perhatian dan perbaikan,” pungkas politisi Fraksi Partai Golkar itu.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi X DPR Omnibus Law RUU Pendidikan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :