Kamis, 25/04/2024 15:41 WIB

Data Penerima BLT, Kades Harus Libatkan Tokoh Masyarakat

Pelibatan tokoh masyarakat itu dalam rangka menghindari kecurigaan antar warga sekaligus sebagai antisipasi adanya penyelewengan

Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar yang akrab beri penjelasan soal BLT yang diambil dari Dana Desa (Mugi/Humas Kemendes)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Abdul Halim Iskandar meminta Kepala Desa agar menggandeng tokoh masyarakat saat melakukan pendataan calon penerima BLT dana desa akibat terdampak Covid-19.

Menteri Halim menjelaskan, pelibatan tokoh masyarakat itu dalam rangka menghindari kecurigaan antar warga sekaligus sebagai antisipasi adanya penyelewengan oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan dibalik wabah Covid-19 ini.

"Makanya pendataan dilakukan melibatkan tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan PKK, RT, RW, Babinsa dan lain-lainnya," jelas Menteri Halim saat talkshow di RRI, Selasa (28/04/2020) siang.

Gus Menteri, sapaan akrab Menteri Halim, melanjutkan hasil pendataan sasaran keluarga miskin dibahas dalam musyawarah Desa Khusus, atau musyawarah insidentil. Dalam musyawarah ini akan membahas agenda tunggal yaitu validasi dan finalisasi data.

Kemudian, data yang sudah valid dan ditandatangani Kepala Desa tersebut, selanjutnya dilaporkan kepada pemerintah yang lebih tinggi yaitu Bupati atau Wali Kota melalui Camat.

"Itu salah satu usaha agar BLT Dana Desa tepat sasaran" imbuh Gus Menteri.

Sekedar informasi, Kemendes PDTT lewat Permendes Nomor 6 Tahun 2020 mengubah peruntukkan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai senilai Rp22,4 triliun atau 31 persen dari total Dana Desa 2020 yang mencapai Rp72 triliun.

Dana tersebut dialihkan dalam bentuk bantuan langsung tunai untuk 12.487.646 kartu keluarga miskin. Masing-masing keluarga yang terdampak Covid-19 akan mendapat Rp600 ribu selama tiga bulan sehingga total menjadi Rp1,800 ribu.

KEYWORD :

Kinerja Menteri Desa BLT Dana Desa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :