Selasa, 28/07/2026 15:54 WIB

Korsel Masukkan Aturan Non-Poliferasi dalam RUU Nuklir





Kementerian Pertahanan Korea Selatan memasukkan aturan mengenai larangan bahan bakar nuklir yang ditujukan untuk menggerakkan kapal selam

Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung dalam wawancara dengan Reuters di Kantor Kepresidenan di Seoul, Korea Selatan, 19 September 2025. REUTERS

Seoul, Jurnas.com - Kementerian Pertahanan Korea Selatan memasukkan aturan mengenai larangan bahan bakar nuklir yang ditujukan untuk menggerakkan kapal selam, agar tidak dialihkan menjadi senjata nuklir.

Seoul berencana untuk menerbitkan pemberitahuan legislatif terkait rancangan undang-undang (RUU) yang diusulkan paling cepat pada 29 Juli.

"Kementerian sedang membangun landasan hukum dan institusional yang diperlukan untuk memastikan implementasi yang stabil dari program kapal selam bertenaga nuklir. RUU khusus yang diusulkan tersebut merupakan bagian dari upaya ini," kata pejabat terkait dikutip dari Straits Times pada Selasa (28/7).

Dikatakan bahwa ketentuan ini dimaksudkan untuk mengatasi kekhawatiran bahwa upaya Seoul dalam mengembangkan kapal selam bertenaga nuklir, dapat membuka jalan bagi program senjata nuklir independen atau meningkatkan risiko proliferasi.

Jika disahkan, RUU tersebut akan menandai larangan hukum eksplisit pertama dari Korea Selatan terhadap penggunaan bahan nuklir untuk pengembangan, pembuatan, atau kepemilikan senjata nuklir.

Undang-undang ini menyusul pengumuman pemerintah pada Mei terkait proyek Jangbogo-N, yakni rencana mereka untuk mengakuisisi kapal selam bertenaga nuklir, setelah Presiden Lee Jae Myung dan Presiden AS Donald Trump pada 2025 sepakat untuk memajukan rencana akuisisi kapal tersebut oleh Seoul.

Janji non-proliferasi ini akan dimasukkan ke dalam RUU khusus yang mengatur pengadaan, pengoperasian, dan manajemen keselamatan kapal selam bertenaga nuklir.

RUU tersebut juga menetapkan non-proliferasi sebagai prinsip inti dari program ini, yang melarang bahan bakar kapal selam dialihkan untuk pengembangan, produksi, atau kepemilikan senjata nuklir.

Dengan demikian, RUU ini mewajibkan Korea Selatan untuk mematuhi Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir (NPT) dan bekerja sama dengan prosedur pengamanan serta verifikasi yang dilakukan oleh Badan Energi Atom Internasional (IAEA) dan badan internasional lainnya.

KEYWORD :

Korea Selatan Kapal Selam Nuklir Aturan Non-Proliferasi Nuklir




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :