Sabtu, 20/04/2024 15:21 WIB

DKPP Tunda Semua SidangDug aan Pelanggaran Kode Etik

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad. Foto: Dok. dkpp.go.id

JAKARTA, Jurnas.comDewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menunda semua sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) selama masa darurat penanganan pandemik virus corona disease (Covid-19).

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 07/SK/K.DKPP/SET-04/IV/2020 yang ditandatangani oleh Ketua DKPP Muhammad pada 16 April 2020.

"Keputusan penundaan ini mulai berlaku sejak ditandatangani, yaitu 16 April 2020," ujar Ketua DKPP Muhammad dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat (17/4/2020).

Adapun poin yang tertuang yakni, menetapkan dua hal, pertama adalah menunda pelaksanaan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum selama masa darurat Pandemik COVID-19.

Kedua, penundaan ini berlaku sampai berakhirnya penetapan bencana darurat pandemik COVID-19 oleh pemerintah.

"Dalam rangka menindaklanjuti kebijakan pemerintah selama masa pencegahan penyebaran COVID-19, maka perlu kita lakukan pengaturan tentang penundaan pelaksanaan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP," ungkap Muhammad.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo diketahui sejauh ini telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional, pada 13 April 2020.

Adapun bencana nonalam yang dimaksud adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.

KEYWORD :

DKPP Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sidang kode etik




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :