Rabu, 17/04/2024 03:12 WIB

Airlangga Lantik Hakim Mahkamah Golkar Cegah Perselisihan Internal Partai

Mahkamah Partai telah memenuhi semua persyaratan untuk melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawab untuk memeriksa

Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto melantik dan mengambil Sumpah tujuh Hakim Mahkamah Partai Golkar periode 2019-2024.

Jakarta, Jurnas.com - Untuk mencegah adanya sengketa perselisihan di kubu partai Golongan Karya, Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto melantik dan mengambil Sumpah tujuh Hakim Mahkamah Partai Golkar periode 2019-2024.

Pengambilan sumpah ini dilakukan di Kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Nelly, Slipi Jakarta Barat, Jumat (28/2/2020) malam.

Airlangga mengatakan dengan pengucapan sumpah tersebut, Mahkamah Partai telah memenuhi semua persyaratan untuk melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawab untuk memeriksa, mengadili dan memutus sengketa perselisihan di internal Partai Golkar.

"Mahkamah Partai Golkar merupakan institusi partai yang dijamin keberadaannya oleh Undang-undang. Dalam melaksanakan tugasnya bersifat independen, imparsial dan kompeten dengan kewenangan memeriksa, mengadili dan memutus perkara perselisihan internal Golkar," ujar dia.

Dengan kewenangan yang besar, Airlangga selaku Ketua Umum Golkar berpesan kepada para Hakim Mahkamah Partai agar menjaga intergritas, independensi, mengedepankan kehati-hatian dan menjunjung tinggi keadilan serta objektif dalam memutus sengketa partai.

"Harapan dari seluruh anggota dan kader Golkar sangat besar titipkan kepada saudara saudari para hakim. Oleh karenanya kepercayaan tersebut perlu dibayar dengan kerja keras dengan mempertaruhkan integritas saudara," ujarnya.

Adapun ketujuh Hakim Mahkamah Partai Golkar yang dilantik antara lain Ketua Adies Kadir, Wakil Ketua John Kenedy Azis dan anggota Heru Widodo, Dewi Asmara, Christina Aryani, Supriansa, Muhammad Sattu Pali.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lodewijk Frederick Paulus saat membacakan susunan pengurus menyebutkan bahwa pengambilan sumpah ini berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bernomor AHU.4.AH.11.01-13 tertanggal 3 Februari 2020.

Hadir dalam acara ini Pengurus DPP Golkar antara lain, Wakil Ketua Umum Agus Gumiwang Kartasasmita, Azis Syamsudin, Ketua DPP Meutya Hafid, Ilham Permana, Ketua Fraksi Golkar DPR, Kahar Muzakir serta Ketua Umum PP KPPG Airin Rachmi Diany.

KEYWORD :

Ketum Golkar Airlangga Hartanto Hakim Mahkamah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :