Kamis, 18/04/2024 09:56 WIB

Pekan Depan, Istana Kirim Draf RUU Ibu Kota Baru ke DPR

Rencananya, regulasi tersebut akan dikirim ke DPR, pekan depan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggunakan kendaraan Kepresidenan saat meninjau lokasi Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur, beberapa waktu lalu


Jakarta, Jurnas.com  - Pemerintah telah menyelesaikan RUU Ibu Kota baru. Rencananya, regulasi tersebut akan dikirim ke DPR, pekan depan.

"Draf undang-undang ibu kota sudah rampung, minggu depan Insya Allah kita akan sampaikan ke DPR," kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (17/01/2020).

Lokasi calon ibu kota baru berada di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan di sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Kontur lokasi memang berbukit-bukit karena merupakan bekas hutan tanaman industri seluas 256 ribu hektare dengan kawasan inti seluas 56 ribu hektare.

"Kita ingin membangun sebuah kepercayaan, ingin membangun sebuah trust karena nanti di ibu kota baru ini ada klaster-klaster yang ingin kita bangun. Ada klaster pemerintahan yang 100 persen akan dibangun dari APBN, klaster kesehatan ada rumah sakitnya, klaster pendidikan ada SD, SMP, SMA sampai universitas yang kita harapkan kelas dunia semua," ungkap Presiden.

Selanjutnya klaster inovasi, dimana talenta-talenta muda akan berkumpul dan melakukan riset dan inovasi-inovasi untuk kemajuan negara, klaster hiburan dan terakhir klaster financial center.

"Selain itu kendaraan yang ingin kita pakai di sana transportasi massalnya electric vehichle, auotonomous transport. Kendaraan pribadi juga electric vehicle dan autonomous," tambah Presiden.

KEYWORD :

Ibu Kota Baru Jokowi DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :