Rabu, 24/04/2024 12:10 WIB

Komisi III DPR: Penyitaan Mobil Mewah oleh Polda Jatim Sewenang-wenang

Aksi penyitaan mobil mewah yang gencar dilakukan oleh Polda Jawa Timur (Jatim) beberapa waktu terakhir ini menuai kritikan dari Komisi III DPR.

Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni

Jakarta, Jurnas.com - Aksi penyitaan mobil mewah yang gencar dilakukan oleh Polda Jawa Timur (Jatim) beberapa waktu terakhir ini menuai kritikan dari Komisi III DPR.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang juga aktif di berbagai komunitas mobil, Ahmad Sahroni menyebut, tindakan yang dilakukan oleh Polda Jatim itu sewenang-wenang. Karena dilakukan saat mobil-mobil tersebut diparkir di dalam rumah dan pengecekan dilakukan pada jam tengah malam, saat pemilik rumah tertidur.

Polda Jatim melakukan tindakan sewenang-wenang dengan mendatangi rumah-rumah orang yang memiliki supercar pada jam tengah malam di saat orang sedang tertidur," kata Roni, sapaan akrab Ahmad Sahroni, dalam postingan Instagram Storynya @ahmadsahroni88, Rabu (18/12).

Roni menjelaskan, setelah diperiksa oleh polisi, mobil-mobil tersebut diketahui memiliki STNK, namun petugas dari Polda Jatim meminta sang pemilik untuk menunjukkan BPKB mobil tersebut yang disimpan di deposit box di bank.


“Setelah ditanya surat-surat dan ada suratnya diberikan STNK, malah minta BPKB yang BPKB tersebut ada di Deposit Box Bank, tapi petugas minta diperlihatkan. Masa jam 23.00 BPKB suruh ambil di bank, ya bank tutup” lanjutnya.

Selain meminta BPKB, pihak Polda Jatim juga membawa mobil yang diperiksa tersebut ke kantor polisi. Dimana hal ini menyebabkan perdebatan di telepon karena pemilik mobil tersebut sedang tidak ada di rumah.

“Masa sudah perlihatkan STNK resmi mobil mau dibawa,” sambungnya.

Tidak hanya merazia mobil mewah ke rumah-rumah, Sahroni juga meyebut bahwa mobil yang tengah di-service di bengkelpun menjadi target razia kepolisian yang langsung dibawa ke Polda Jatim.

“Saya setuju Kapolda Jatim melakukan tindakan razia, tapi dengan aturan hukum yang berlaku, jangan seenak-enaknya meresahkan masyarakat. Saya setuju tindakan Kapolda Jatim untuk menindak kendaraan yang diduga bodong, tapi kalo beneran bodong,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sahroni mencontohkan tindakan pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada awal tahun 2019 lalu. Roni menyebut, pada waktu itu pemeriksaan dilakukan di jalan raya dan tidak ada mobil yang langsung dibawa ke kantor Polda Metro Jaya.

“Tindakan Kapolda Metro saat itu saya apresiasi karena melakukan tuga dengan benar. Menindak dan merazia kendaraan di jalan raya dan tidak datang ke rumah seperti layaknya mau merampok,” demikian Sahroni.

KEYWORD :

Komisi III DPR Ahmad Sahroni Polda Jatim Penyitaan Mobil Mewah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :