Jum'at, 19/04/2024 04:43 WIB

KPK Pertajam Bukti Keterlibatan PT Waskita Karya Atas Korupsi 14 Proyek

KPK mempertajam bukti dugaan korupsi PT Waskita Karya terkait 14 proyek fiktif infrastruktur di sejumlah daerah. Pembuktian itu dilakukan melalui pemeriksaan beberapa orang karyawan PT Waskita Karya.

PT Waskita Karya

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertajam bukti dugaan korupsi PT Waskita Karya terkait 14 proyek fiktif infrastruktur di sejumlah daerah. Pembuktian itu dilakukan melalui pemeriksaan beberapa orang karyawan PT Waskita Karya.

Pegawai PT Waskita Karya yang diperiksa adalah Tri Mulyo Wibowo, Kwatantra dan Julizar ‎Kurniawan. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksan ketiganya untuk mendalami skandal PT Waskita Karya atas 14 proyek yang digarap.‎

"‎Penyidik mendalami keterangan saksi terkait proses pembuatan, pembayaran dan pertanggungjawaban kontrak fiktif pada proyek-proyek di PT Waskita Karya (persero) Tbk," kata Febri melalui pesan singkatnya, Senin (21/10).

Dalam kasus ini, Fathor, serta mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.

Sejumlah proyek itu tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, sampai Papua. Proyek-proyek tersebut sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang teridentifikasi sampai saat ini. Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.‎

Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi.

Tindak pidana ini, negara ditaksir menderita kerugian sampai Rp 186 Miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.‎

Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik telah menyita sejumlah dokumen penting. Dokumen-dokumen terkait proyek yang digarap PT Waskita Karya tersebut disita tim penyidik pasca menggeledah sejumlah lokasi beberapa waktu lalu, salah satunya rumah Direktur Utama PT Jasa Marga, Desi Arryani.

Diketahui, sebelum menjabat sebagai Dirut Jasa Marga, Desi merupakan Direktur Operasi I PT Waskita Karya.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Waskita Karya Jasa Marga KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :