Sabtu, 20/04/2024 01:25 WIB

KPPPA Dukung Hukuman Kebiri bagi Predator Anak

Pernyataan ini menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, terhadap Aris bin Syukur (20) terdakwa kasus kekerasan seksual

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak (KPPPA) Yohana Yembise mendukung hukuman kebiri bagi predator anak.

Pernyataan ini menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, terhadap Aris bin Syukur (20) terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap sembilan anak sejak 2015 di Mojokerto.

"KPPPA tidak menoleransi segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak. Kementerian PPPA mengapresiasi putusan yang dilakukan oleh hakim Pengadilan Negeri Mojokerto atas pemberlakuan hukuman pidana tambahan berupa pidana kebiri kepada terdakwa," ujar Menteri Yohana dalam keterangannya pada Selasa (27/8).

Menteri Yohana menerangkan, instrumen hukum untuk melindungi dan memberikan keadilan bagi korban anak dalam kasus kekerasan seksual sudah seharusnya digunakan oleh aparat penegak hukum.

Majelis Hakim PN Mojokerto menjadi yang pertama di Indonesia menerapkan pemberatan hukuman dengan pidana kebiri kimia, bagi pelaku kekerasan seksual pada anak.

Hal ini menurut Menteri PPPA, merupakan sebuah langkah maju yang diharapkan mampu memberikan efek jera bagi terdakwa.

"Ini adalah hukuman tambahan yang diberlakukan setelah hukuman pokok dilaksanakan, sehingga efek dari hukuman tambahan akan bisa kita lihat setelah terdakwa menyelesaikan hukuman pokok," kata Yohana.

Menteri PPPA mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menyatakan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa, sehingga diperlukan pemberatan hukuman, di mana pelakunya dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 81 ayat (6) dan (7) pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 1 Tahun 2016, yang kemudian ditetapkan melalui Undang-Undang No. 17 Tahun 2016.

KEYWORD :

Hukuman Kebiri Kekerasan Seksual KPPPA Yohana Yembise




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :