Kamis, 18/04/2024 21:38 WIB

KPK Periksa 6 Saksi Kasus Suap Pengadaan Kapal Bea Cukai dan KKP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi sekaligus terkait kasus korupsi pengadaan kapal di Bea Cukai dan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi sekaligus terkait kasus korupsi pengadaan kapal di Bea Cukai dan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP).

"Keenamnya saksi akan diminta keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka IPR (Istadi Prahastanto, PPK)," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (7/8).

Keenam saksi tersebut antara lain; Kasubdit Advokasi di LKPP Mudjisantosa; Kasi Advokasi Instansi Pemda LKPP, Fajar Adi Hemawan.

Kemudian, Mantan Staf Sarana Operasi I Dirjen Bea Cukai, Dodi Pribadi, Kabag Keuangan dan TU PP INSW, Deden dan Pelaksana Pemeriksa di Direktorat Penindakan, serta 2 orang Pelaksana Penyidikan Subid Patroli Kapal, Dodie Meldina Hermawan, dan Dede Rismawan.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK tengah mendalami proses pengadaan kapal Sistem Kapal Inspeksi Perikanan lndonesia (SKIPI) di KKP dan pengadaan kapal cepat di Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Selanjutnya, pada 21 Mei 2019 lalu KPK mengumumkan empat orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal patroli di Ditjen Bea Cukai dan KKP.

Pertama, pada dugaan korupsi pengadaan 16 unit Kapal Patroli Cepat pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013-2015 ditetapkan tiga tersangka yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Istadi Prahastanto (IPR), Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto (HSU), dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan (AMG).

Dalam perkara ini, terdapat kerugian negara disinyalir mencapai Rp117.736.941.127.

Atas perbuatannya, tiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kedua, pada perkara dugaan korupsi pembangunan 4 unit kapal 60 meter untuk SKlPI pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tahun Anggaran 2012-2016 ditetapkan dua tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aris Rustandi (ARS) dan Direktur Utama PT DRU Amir Gunawan (AMG).

Dari hasil penelusuran, KPK menduga ada kerugian keuangan negara mencapai Rp61.540.127.782.

Atas perbuatannya, Aris dan Amir disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, PT DRU yang berlokasi di Tanjung Priok, Jakarta Utara merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri galangan kapal. Dimana KPK juga telah menggeledah kantor PT DRU dan mengamankan sejumlah dokumen terkait pengadaan kapal di kedua instansi pemerintah tersebut.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Kapal Patroli Bea Cukai KKP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :