Ketua KPK, Setyo Budiyanto memberikan keterangan di Anyer, Serang, Banten.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji dugaan aliran uang suap importasi barang sebesar SGD 213.600 atau sekitar Rp2,9 miliar dari bos Blueray Cargo, John Field kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya akan menyiapkan strategi untuk mendaklanjuti fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut. Strategi itu nantinya akan disampaikan kepada pimpinan KPK.
"Informasi yang didapatkan kesesuaian antara pemeriksaan, artinya berita acara, apakah kemudian sesuai dengan hasil pada saat pemeriksaan di persidangan. Itu nanti pasti diolah oleh kedeputian penindakan dan di situlah nanti dilaporkan strategi apa yang akan dilakukan oleh para penyidik," kata Setyo kepada wartawan di Serang, Banten pada Kamis, 21 Mei 2026.
Setyo mengaku belum bisa menyampaikan lebih jauh ihwal kasus tersebut, termasuk kemungkinan pemanggilan Djaka Budi Utama untuk diperiksa dalam perakara dimaksud.
"Pimpinan tidak akan mendahului karena ada strategi nanti yang akan dilakukan oleh para penyidik. Apalagi ini prosesnya kan untuk penerima sudah masuk dalam proses pemeriksaan di persidangan," jelasnya.
Untuk diketahui, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama diduga menerima uang suap sebesar 213.600 dolar Singapura atau sekitar Rp2,9 miliar dalam satu bulan dari bos Blueray Cargo.
Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum meminta keterangan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC sebagai saksi dalam persidangan perkara ini di Pengadikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu, 20 Mei 2026.
KPK Periksa 12 Pegawai Bea Cukai Terkait Korupsi
Mulanya, Orlando menjelaskan bahwa pada bulan Agustus 2025, John Field dan sosok perempuan Sri Pangastuti atau Tuti mendatangi dirinya di kantor sembari membawa sejumlah amplop yang bertuliskan kode 1 hingga 3.
"Untuk yang dititipkan sama saya itu amplop cokelat ada tulisan inisialnya nomor 2 sama nomor 1, Pak," ujar Orlando dalam persidangan.
Orlando mengklaim dirinya tidak tahu menahu ihwal sosok yang ditujukan penerima amplop nomor kode 1 tersebut. Dia mengaku hanya mengetahui maksud kode nomor 2 dan 3.
Kode nomor 2 untuk Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal dan kode nomor 3 untuk Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono
Kemudian, Jaksa KPK menampilkan data sampling amplop yang diterima masing-masing pejabat Bea Cukai. Dalam tabel yang ditampilkan, terdapat kode 1 DIR, 2 BR, 3 SIS, 4 HEN, 4 BY hingga 4 OC.
"Majelis, ini kami tampilkan foto tadi mengaitkan dengan kode-kode yang Pak Ocoy pahami tentang siapa-siapa yang dapat jatah amplop itu," ujar jaksa.
Jaksa membenarkan apabila kode nomor dua dan tiga yang disebut Orlando masing-masing merupakan milik Rizal dan Sisprian. Sementara untuk amplop kode nomor satu merupakan milik Djaka Budi Utama selaku Dirjen Bea dan Cukai.
Jaksa juga menyebut dalam penyerahan di bulan Agustus itu, total uang yang diterima Djaka mencapai 200 ribu dolar Singapura.
"Izin Majelis, kami tegaskan yang sales 2-1 adalah Dirjen Bea Cukai nilainya 213.600 Dolar Singapura," ujar Jaksa.
Adapun kode amplop suap nomor satu itu muncul setelah adanya pertemuan antara John Field dengan Djaka dan Rizal di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada 22 Juli 2025.
John Field selaku Pimpinan Blueray Cargo (Grup) didakwa menyuap beberapa pejabat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan uang sejumlah Rp61 miliar dan pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.
Tindak pidana suap itu dilakukan John Field bersama-sama dengan Terdakwa II Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup) dan Terdakwa III Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).
Adapun penerima suap terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan. Klaster pejabat Ditjen Bea dan Cukai akan dituntut dalam berkas terpisah.
Suap diberikan agar para pejabat di Ditjen Bea dan Cukai mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Bea Cukai Direktur Jenderal Bea Cukai Importasi Barang Djaka Budi Utama

























