Kamis, 25/04/2024 20:01 WIB

AS Sanksi Menteri Luar Negeri Iran

AS menjatuhkan sanksi terhadap Menteri Luar Negeri Iran, Mohammad Javad Zarif, pada Rabu (Kamis waktu setempat).

Menteri Luar Negeri Iran Mohammad Javad Zarif (Foto: Tehra Time)

Washington, Jurnas.com - Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi terhadap Menteri Luar Negeri Iran, Mohammad Javad Zarif, pada Rabu (Kamis waktu setempat).

Sanksi terhadap Zarif akan memblokir seluruh properti atau kepentingan yang dia miliki di AS, setelah tindak-tanduk Iran di Teluk dalam beberapa waktu terakhir menurut AS tidak dapat diterima.

"Javad Zarif mengimplementasikan agenda sembrono Pemimpin Tertinggi Iran, merupakan juru bicara utama rezim di seluruh dunia," kata Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin dilansir dari Associated Press.

"AS mengirimkan pesan yang jelas kepada rezim Iran bahwa perilakunya baru-baru ini benar-benar tidak dapat diterima," imbuh dia.

Administrasi Trump juga masih mempertimbangkan keputusan untuk memberikan visa perjalanan untuk Zarif, termasuk perjalanan ke markas PBB, di mana dia akan menghadiri Sidang Tahunan PBB pada September nanti.

Jika Zarif menerima visa semacam itu, maka Zarif akan memungkinkan kontak langsung dengan AS selama pertemuan, yang membawa sebagian besar pemimpin dunia di New York.

Namun Zarif, yang menanggapi pengumuman tersebut lewat cuitan di Twitter menyatakan bahwa dia tidak akan terpengaruh sanksi Washington.

"Alasan AS menunjuk saya karena saya juru bicara Iran di seluruh dunia. Apakah kebenaran itu benar-benar menyakitkan? Itu tidak berpengaruh bagi saya maupun keluarga saya, karena saya tidak memiliki properti atau kepentingan di luar Iran," kata Zarif.

"Terima kasih telah menganggap saya sebagai ancaman besar bagi agenda Anda," ujar Zarif.

Seperti diketahui, Zarif tinggal di AS sejak usia 17 tahun sebagai mahasiswa hubungan internasional di San Francisco dan Denver. Dia kemudian menjadi duta besar Iran untuk PBB di New York pada 2002 hingga 2007.

KEYWORD :

Amerika Serikat Iran Mohammad Javad Zarif Sanksi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :