Rabu, 17/04/2024 06:01 WIB

KPK Periksa 20 Pejabat Imigrasi NTB Soal Suap Izin Tinggal WNA

KPK memeriksa 20 pejabat maupun pegawai Imigrasi Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 20 pejabat maupun pegawai Imigrasi Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap 20 orang pejabat dan pegawai imigrasi tersebut dilakukan di Mapolda NTB selama dua hari.

"Total saksi yang diperiksa 20 orang dari pegawai dan pejabat Imigrasi setempat," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/5).

Kata Febri, penyidik mendalami kronologis lebih rinci dan melakukan verifikasi terhadap sejumlah informasi serta dokumen terkait dengan proses hukum dugaan pelanggaran izin tinggal dua WNA yang ditangani PPNS di Kantor Imigrasi Mataram.

Sebelumnya, tim melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi pada hari Rabu, 29 Mei 2019. Dari penggeledahan tersebut, tim menyita sejumlah dokumen terkait proses hukum dugaan pelanggaran izin tinggal dua WNA.

Adapun, sejumlah lokasi yang digeledah tersebut yakni, Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Kantor PT. Wisata Bahagia, dan Rumah para tersangka.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait penyalahgunan izin tinggal untuk WNA di NTB. Tiga tersangka tersebut yakni, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie (KUR), Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Yusriansyah Fazrin (YRI) dan Direktur PT Wisata Bahagia (WB), Liliana Hidayat (LIL).

Kurniadie dan Yusriansyah diduga menerima ‎suap sebesar Rp1,2 miliar untuk mengurus perkara dugaan penyalahgunaan izin tinggal dua WNA atau turis. Uang tersebut diberikan dari Liliana selaku manajemen Wyndham Sundancer Lombok untuk mengurus perkara dua WNA yang disalahgunakan.

Sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap, Kurniadie dan Yusriansyah disangkakanmelanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11‎ Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Liliana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

KEYWORD :

KPK OTT Imigrasi NTB Izin Tinggal WNA




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :