Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait upaya penyempurnaan Undang-Undang (UU) Parpol.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) kembali melanjutkan upaya penguatan Parpol. Tim KPK dan LIPI diterima langsung oleh Direktur Tata Negara pada Ditjen AHU Kemenkumham."Hari ini pembahasan dilakukan bersama Kementerian Hukum dan HAM," kata Febri, melalui pesan singkat, Jakarta, Jumat (24/5).Perwakilan KPK yang hadir dalam pertemuan itu adalah Direktur Dikyanmas, Giri Suprapdiono dan Tim Satgas Politik Berintegritas.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
UU Parpol KPK Kemenkumham



























