Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mendalami sejumlah fakta yang mencuat terkait aliran suap dari Hyundai Engineering Corporation (HDEC) kepada terdakwa bupati Cirebon nonaktif Sunjaya.
Dimana, dalam proses persidangan perkara jual beli jabatan dengan terdakwa bupati Cirebon nonaktif Sunjaya di Pengadilan Tipikor Bandung menyebut, ada aliran suap sebesar Rp 6,5 miliar dari Hyundai Engineering Corporation terkait PLTU Cirebon 2."Keterangan saksi, fakta-fakta yang muncul di sidang atau bukti-bukti yang lainnya muncul di sidang sering terjadi dalam beberapa perkara dan itu pasti kami cermati lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/5).Dalam persidangan terungkap uang itu dikucurkan oleh kontraktor HDEC dalam beberapa kali termin. Uang sebesar Rp 6,5 miliar dari HDEC diambil oleh Camat Beber Rita Susana yang juga istri Camat Astanajapura, Mahmud Iing Tajudin, atas perintah Sunjaya.Baca juga :
Dewas Akui KPK Belum Berhasil Ungkap Kasus Besar
Febri mengatakan, setiap fakta baru, baik yang merujuk pada pihak lain maupun ruang lingkup perkara yang lain akan dicermati oleh KPK. Jaksa Penuntut akan menganalisis fakta-fakta tersebut untuk disampaikan kepada pimpinan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya."Kalau ada fakta baru, fakta baru ini bisa saja merujuk pada pihak lain atau pada ruang lingkup perkara yang lain. Itu tugas dari jaksa penuntut umum dan setiap selesai tuntutan biasanya akan disampaikan analisis tersebut. Meskipun KPK sering menunggu putusan pengadilan untuk melihat bagaimana pertimbangan hakim terkait dengan hal tersebut," katanya.
Dewas Akui KPK Belum Berhasil Ungkap Kasus Besar
Kasus Korupsi Bupati Cirebon Hyundai Engineering