Selasa, 14/05/2024 17:05 WIB

KPK Tak Serius Terapkan Pasal TPPU kepada Koruptor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai belum maksimal dalam menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam menangangi kasus tindak kejahatan korupsi.

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai belum maksimal dalam menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam menangani kasus tindak kejahatan korupsi.

Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, KPK di bawah pimpinan Agus Rahardjo Cs tidak serius dalam menerapkan TPPU dalam kasus korupsi. Padahal, pasal TPPU penting untuk mengembalikan kerugian uang negara dan memberi efek jera terhadap koruptor.

"KPK pada era kepemimpinan Agus Rahardjo cs masih terhitung minim menggunakan aturan TPPU pada setiap penanganan perkara," kata Kurnia, di kantornya, Jakarta, Minggu (12/5).

Kata Kurnia, berdasarkan catatan ICW dalam kurun 2016 sampai dengan 2018, Agus cs hanya menerapkan pasal TPPU terhadap 15 perkara. Sementara dalam tiga tahun terakhir ada ratusan perkara yang berpeluang dijerat dengan pasal TPPU.

"Ini menunjukkan bahwa KPK belum mempunyai visi untuk asset recovery, dan hanya berfokus pada penghukuman badan," tegasnya.

Kurnia menyebut keterkaitan TPPU dengan praktik korupsi sangat erat, baik segi yuridis maupun realitas. Untuk Yuridis, kata dia, korupsi secara spesifik disebutkan sebagai salah satu predicate crime dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Artinya, TPPU salah satunya dapat diawali dengan perbuatan korupsi. Selain itu, realitas sekarang menunjukkan bahwa pelaku korupsi akan berusaha menyembunyikan harta yang didapat dari praktik korupsi dengan menyamarkan kepemilikan harta.

"Dengan disembunyikannya harta tersebut maka seharusnya aturan TPPU dapat dikenakan pada setiap pelaku korupsi," tegasnya.

Menurutnya, setidaknya ada tiga keuntungan bagi KPK jika menggunakan pasal TPPU pada pelaku korupsi. Pertama, menggunakan pendekatan follow the money.

Kedua, memudahkan lapangan penuntutan karena mengakomodir asas pembalikan beban pembuktian. "Dan terakhir, memaksimalkan asset recovery," katanya.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Pasal TPPU KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :