Foto Andi Arif saat diperiksa beredar luas. (Foto : Jurnas/Ist)
Jakarta - Aparat kepolisian telah mengizinkan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief untuk pulang setekah ditahan selama dua hari terkait kasus narkoba.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Andi Arief diizinkan untuk pulang karena proses pemeriksaan dan administrasi sudah rampung."Proses administrasi telah selesai. Semua surat-surat sudah ditandatangani. Malam ini AA sudah diperbolehkan pulang," kata Dedi, Jakarta, Selasa (5/3).Kata Dedi, Andi Arief akan menjalani proses rehabilitasi. Dengan demikian, mantan staf khusus presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu akan kembali datang ke Badan Narkotika Nasional (BNN) esok hari.Andi Arief Partai Demokrat Kasus Narkoba AHY