Rabu, 24/04/2024 14:01 WIB

Andi Arief Diizinkan Pulang

Aparat kepolisian telah mengizinkan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief untuk pulang setekah ditahan selama dua hari terkait kasus narkoba.

Foto Andi Arif saat diperiksa beredar luas. (Foto : Jurnas/Ist)

Jakarta - Aparat kepolisian telah mengizinkan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief untuk pulang setekah ditahan selama dua hari terkait kasus narkoba.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Andi Arief diizinkan untuk pulang karena proses pemeriksaan dan administrasi sudah rampung.

"Proses administrasi telah selesai. Semua surat-surat sudah ditandatangani. Malam ini AA sudah diperbolehkan pulang," kata Dedi, Jakarta, Selasa (5/3).

Kata Dedi, Andi Arief akan menjalani proses rehabilitasi. Dengan demikian, mantan staf khusus presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu akan kembali datang ke Badan Narkotika Nasional (BNN) esok hari.

Sebelumnya, aparat kepolisian menangkap Andi Arief di salah satu kamar hotel atas dugaan kasus narkoba. Sejumlah barang bukti yang disita adalah bong atau alat isap sabu dan satu kotak kondom.

"Di kamar tersebut adalah saudara AA. Beberapa yang diduga barang bukti yang diduga seperangkat alat untuk menggunakan narkoba sudah kami sita," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/3).

Dari hasil test urin, eks staf khusus presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu dinyatakan positif sebagai pemakai narkoba jenis sabu.

"Kami sudah melakukan test urin, dan positif pengguna narkoba jenis sabu. Saudara AA hanya sebatas pengguna," kata Iqbal.

KEYWORD :

Andi Arief Partai Demokrat Kasus Narkoba AHY




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :